Akurat Logo

Berapa Besaran Nominal UMK Makassar 2025? Mengalami Kenaikan 6,5 Persen dari Sebelumnya

Shalli Syartiqa | 8 Maret 2025, 09:35 WIB
Berapa Besaran Nominal UMK Makassar 2025? Mengalami Kenaikan 6,5 Persen dari Sebelumnya

AKURAT.CO Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.880.136,865.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK Makassar tahun 2024, yang sebelumnya berada di angka Rp 3.643.321.

Kenaikan ini berarti ada tambahan sebesar Rp 236.815,865 pada upah minimum pekerja di Makassar.

Dasar Hukum Penetapan UMK Makassar 2025

Penetapan UMK Makassar 2025 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Makassar di Kantor Disnaker Makassar, yang menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh unsur Disnaker Makassar, pengusaha, dan serikat pekerja.

Baca Juga: Daripada Nonton Video Viral Bu Guru Salsa di TikTok, Ini 5 Rekomendasi Film Ramadhan yang Inspiratif dan Menghangatkan Hati

Berapa UMK Makassar 2025?

UMK Makassar 2025 lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. UMP Sulsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37.

Selisih ini menunjukkan bahwa Makassar memiliki standar biaya hidup dan kebutuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata wilayah lain di Sulawesi Selatan.

UMP Sulawesi Selatan ini mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Berikut adalah daftar UMK di beberapa kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan untuk memberikan gambaran perbandingan:

Kota Makassar: Rp 3.880.136

Kota Palopo: Rp 3.657.527Untuk kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, UMK diperkirakan mengikuti besaran UMP Provinsi, yaitu Rp 3.657.527,37.

Kenaikan UMK Makassar 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan upah sesuai dengan UMK yang baru ditetapkan.

Namun, pengusaha juga perlu menyesuaikan dengan kenaikan ini, yang bisa mempengaruhi biaya operasional, terutama bagi UMKM.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.