Berapa Besaran Nominal UMK Makassar 2025? Mengalami Kenaikan 6,5 Persen dari Sebelumnya

AKURAT.CO Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.880.136,865.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK Makassar tahun 2024, yang sebelumnya berada di angka Rp 3.643.321.
Kenaikan ini berarti ada tambahan sebesar Rp 236.815,865 pada upah minimum pekerja di Makassar.
Dasar Hukum Penetapan UMK Makassar 2025
Penetapan UMK Makassar 2025 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Makassar di Kantor Disnaker Makassar, yang menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh unsur Disnaker Makassar, pengusaha, dan serikat pekerja.
Berapa UMK Makassar 2025?
UMK Makassar 2025 lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. UMP Sulsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37.
Selisih ini menunjukkan bahwa Makassar memiliki standar biaya hidup dan kebutuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata wilayah lain di Sulawesi Selatan.
UMP Sulawesi Selatan ini mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Berikut adalah daftar UMK di beberapa kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan untuk memberikan gambaran perbandingan:
Kota Makassar: Rp 3.880.136
Kota Palopo: Rp 3.657.527Untuk kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, UMK diperkirakan mengikuti besaran UMP Provinsi, yaitu Rp 3.657.527,37.
Kenaikan UMK Makassar 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan upah sesuai dengan UMK yang baru ditetapkan.
Namun, pengusaha juga perlu menyesuaikan dengan kenaikan ini, yang bisa mempengaruhi biaya operasional, terutama bagi UMKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII





