DPRD DKI Minta Pemprov Tindak Tegas Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, diminta untuk menindak tegas pengelola gedung-gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama terkait dengan proteksi kebakaran.
Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 147 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk memenuhi persyaratan SLF sebagai bukti kelayakan fungsi suatu bangunan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, mengatakan salah satu poin penting dalam SLF adalah keberadaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran yang memadai, seperti tangga darurat, diagram keamanan kebakaran yang jelas, dan sistem penyediaan air.
Baca Juga: Ratusan Gedung Tinggi di Jakarta Belum Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran
"Semua ini harus dipenuhi untuk menjamin suatu bangunan di Jakarta aman bagi orang-orang yang ada di dalamnya," kata Bun Joi dikutip Kamis (6/2/2025).
Dia juga mengingatkan, pentingnya pengawasan berkala terhadap bangunan gedung di Jakarta untuk menemukan kekurangan dalam sistem keamanan kebakaran, terutama pada gedung bertingkat. Oleh karena itu, dia mendorong Pemprov DKI untuk menggencarkan inspeksi gedung bersama dinas terkait.
Terkait hal tersebut, dia juga meminta Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada pemilik gedung yang melanggar ketentuan SLF sesuai dengan Perda 7 Tahun 2010 dan Pergub No. 143 Tahun 2016. Sanksi yang dimaksud mulai dari pencabutan izin hingga penutupan gedung.
"Pemprov DKI sudah punya landasan hukumnya, tinggal dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, terdapat 361 gedung tinggi yang tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran atau tidak memiliki sertifikat fire safety.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat






