Viral, Anak di Bawah Umur Kampanyekan Salah Satu Caleg di Medsos

AKURAT.CO Menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, khususnya di Purworejo, Jawa Tengah, sempat viral konten video yang dilakukan oleh anak berseragam sekolah di bawah umur mengajak memilih salah satu caleg.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, menjelaskan, temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil penelusuran Bawaslu.
"Lokasi konten tersebut terletak di Dusun Sejiwan Tegal atau Perempatan Kali Nongko, Desa Trirejo," katanya kepada wartawan, Jumat (15/2/2023).
Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil unduhan dari akun Tiktok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi @kangabdullah72.
Baca Juga: Musim Kampanye, Transaksi Mencurigakan Meningkat 100 Persen
Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya melakukan ajakan untuk mengampanyekan salah satu caleg.
Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo bahwa salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 6 atas nama Muhamad Abdullah.
Kedua anak di dalam video jelas mengajak masyarakat untuk memilih Muhamad Abdullah dalam pemilu 2024 di akun media sosial Tiktok.
Caleg dimaksud diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 huruf (k) Undang-Undang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi "Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 2 (k), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta."
Baca Juga: Mahfud MD Sambangi Banten, Spanduk Kampanye Mendadak Raib
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








