Viral Sekda OKI Kampanye Pileg 2024, Melanggar UU ASN!

AKURAT.CO - Video memperlihatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya, meminta suara hak pilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 viral di dunia maya.
Asmar di hadapan kepala desa yang hadir di acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Desa di OKI, meminta kepala desa untuk mendukung pencalonan Bupati Iskandar sebagai anggota dewan di Pemilu Legislatif 2024. Asmar juga meminta hal yang untuk pencalonan anak Iskandar, Alki.
"Mohon dukungan dan doanya bagi seluruh kades Kabupaten Ogan Komering Ilir dan masyarakat di masing -masing desa, agar apa yang dicita-citakan Bung Alki untuk maju sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan, kemudian Bapak Iskandar SE selaku anggota DPR RI, itu dapat terwujud," kata Asmar Wijaya disambut kata siap dan tepuk tangan para kepala desa.
"Amien," kata Asmar lagi.
Baca Juga: Gawat, Kajari OKI Bikin Malu Jaksa Agung
Asmar Wijaya menyampaikan permintaan dukungan disampaikan dirinya atas pesan Bupati OKI Iskandar. Ia juga meminta kepala desa mensosialisasikan kepada masyarakat untuk memilih Iskandar dan anaknya, Alki.
"Saya menyampaikan pesan dari Bapak Bupati karena beliau tidak berkesempatan lagi (maju Pilkada OKI). Tolong sampaikan ya Pak Kades kepada masyarakat di desa," kata Asmar seperti terekam dalam video tersebut.
Video pernyataan Asmar meminta kepala desa mendukung sekaligus mengajak agar masyarakatnya memilih Iskandar dan Alki di Pileg 2024 viral di media maya. Salah satu diposting akun Instagram @instapalembanggram.
Sementara itu, Asmar belum merespon klarifikasi redaksi terkait video tersebut. Klarifikasi yang disampaikan redaksi melalui nomor kontak miliknya belum dijawab.
Baca Juga: Wong Kito Ganjar Edukasi Masyarakat OKI Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Dari data calon sementara KPU RI, Iskandar yang merupakan Bupati OKI saat ini maju sebagai calon anggota DPR RI nomor urut 7 Dapil Sumsel II dari PAN. Sang anak, Alki, kabarnya juga maju sebagai anggota DPRD Sumsel dari PAN. Tak hanya maju sebagai anggota dewan, elit Partai matahari terbit sudah memastikan akan mengusung Alki sebagai calon bupati OKI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 memuat bahwa jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selain jadwal, PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Sekda jelas harus netral, dilarang terlibat kegiatan politik termasuk mengkampanyekan untuk mendukung salah satu calon dalam kontestasi politik.
Bahkan disebutkan bahwa, perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan tersebut maka akan dijatuhkan hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran disiplin, ASN tersebut juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik Pasal 11 huruf c PP 42/2004, yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









