AKURAT.CO, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geotermal Jaboi Sabang kembali mencemari lingkungan. Pencemaran limbah berdampak pada kebun, lapangan bola, serta sumber air bersih bagi masyarakat di Gampong Keneukai, Kecamatan Suka Jaya, Sabang, dimana digenangi air limbah tidak dapat dipergunakan.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, menurut catatan pihaknya, pada Oktober 2017 lalu pernah terjadi kasus pencemaran akibat proyek PLTP Jaboi Sabang oleh PT Sabang Geotermal Energy (SGE), limbah pengeboran yang dialirkan telah merusak ekosistem sungai serta berdampak terhadap kesehatan warga terserang penyakit gatal.
"Kasus serupa kembali terjadi pada akhir januari 2018, pencemaran limbah mengancam lahan perkebunan dan fasilitas publik di Gampong Keneukai," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (7/2).
Ia menjelaskan, pada awal tahun 2018 pencemaran kembali terjadi dari kegiatan pengeboran yang dilakukan PLTP Geotermal Jaboi. Proyek ini diresmikan oleh Plt Wali Kota Sabang pada februari 2017, dengan luas areal mencapai 6.898 hektar. Alat yang digunakan oleh PT SGE didatangkan dari Jepang, seluruh pemegang saham PT Bukaka, PT Dian Sakti dan PT Global Energy Aliansi yang yang memiliki dana awal sebesar 5.000.000 USD (project account).
"Listrik yang di hasilkan oleh PT SGE tersebut dijual kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, listrik akan dikoneksikan melalui kabel bawah laut," kata Nur.
Terkait pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) proyek PLTP Geotermal Sabang, Walhi Aceh mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang, serta Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Aceh untuk melakukan audit lingkungan dan uji laboratorium untuk memastikan ambang batas baku mutu air yang telah terkontaminasi dengan limbah B3 tersebut. Jika kemudian ditemukan tindak pidana lingkungan, maka harus diberikan sanksi dan melakukan review izin sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam kasus ini, PT. SGE diminta untuk memberikan pertanggungjawaban lingkungan dan pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat akibat dari pencemaran limbah. Lahan warga dan fasilitas publik yang tercemari limbah harus direhabilitasi,” imbuhnya.
“Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kembali fasilitas publik, serta lahan perkebunan dapat produktif kembali sebagai sumber perekonomian warga maupun untuk kebutuhan olah raga sehingga visi misi Pak Gubernur/Wagub Aceh sehat teralisasi dengan baik di lapangan," tambah dia.
Kasus ini diminta untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama PPNS. Pengawasan harus dilakukan secara kontinyu pada kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Selain itu juga, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang harus peka dan responsif terhadap laporan warga.
"Karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk kesadaran positif terkait peran pengawasan lingkungan hidup di tingkat tapak," pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah





