Polisi Malaysia Terima 45 Laporan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi Harimau Malaya

AKURAT.CO Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) hingga kini telah menerima 45 laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan tujuh pemain naturalisasi Harimau Malaya, julukan tim nasional sepak bola Malaysia. Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyeret para pemain, tetapi juga otoritas sepak bola nasional Malaysia.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Bukit Aman, Datuk Rusdi Mohd Isa, mengatakan bahwa penyidik telah mengambil keterangan dari delapan orang guna membantu proses penyelidikan. Polisi juga telah membuka berkas perkara berdasarkan Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.
Kasus pemain naturalisasi Harimau Malaya ini mencuat setelah Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) mengajukan laporan resmi ke Markas Polisi Distrik Petaling Jaya pada 24 Desember. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memverifikasi status kewarganegaraan dan kelayakan tujuh pemain tersebut membela tim nasional.
Presiden sementara FAM, Datuk Mohd Yusoff Mahadi, menyatakan pelaporan ke kepolisian dilakukan sesuai rekomendasi Komite Investigasi Independen (Independent Investigation Committee/IIC) yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Tun Md Raus Sharif. Komite ini sebelumnya telah menyelesaikan laporan investigasi internal terkait kasus tersebut.
Dalam laporan lengkapnya, IIC mengajukan tiga rekomendasi utama kepada FAM terkait dugaan pemalsuan dokumen pemain naturalisasi Harimau Malaya. Salah satu rekomendasinya adalah membawa perkara ini ke ranah hukum agar penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap asal-usul dokumen yang diduga palsu serta pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, pada 26 September, FIFA secara resmi menyatakan bahwa FAM dan ketujuh pemain tersebut melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA. FIFA menilai FAM telah menyerahkan dokumen yang diduga tidak sah untuk membuktikan kelayakan para pemain membela tim nasional Malaysia.
Akibat pelanggaran tersebut, FIFA menjatuhkan denda sekitar 350.000 franc Swiss (sekitar Rp7 miliar) kepada FAM. Sementara itu, masing-masing pemain didenda sekitar Rp41 juta dan dijatuhi sanksi larangan terlibat dalam seluruh aktivitas sepak bola selama 12 bulan.
Upaya banding yang diajukan FAM dan para pemain tidak membuahkan hasil. Pada 3 November, Komite Banding FIFA menolak permohonan banding, sekaligus menguatkan keputusan Komite Disiplin FIFA sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








