Akurat Logo

Hukum Salat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah?

Eko Krisyanto | 17 September 2023, 05:00 WIB
Hukum Salat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah?

AKURAT.CO Salat adalah salah satu tugas utama yang wajib dilakukan oleh setiap muslim dalam menjalankan ibadah mereka kepada Allah SWT. Ini adalah salah satu dari lima rukun Islam yang sangat penting.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali orang tua dihadapkan pada situasi-situasi yang memerlukan perhatian ekstra.

Contohnya, mereka mungkin menemukan diri mereka harus menggendong anak mereka saat melaksanakan salat karena sang anak menangis atau memerlukan perhatian khusus.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah boleh melaksanakan salat sambil menggendong anak? Dan lebih penting lagi, apakah salat yang dilakukan dalam kondisi tersebut dianggap sah di mata agama? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Doa Setelah Salat Istikharah, Muslim Harus Hafal

1. Islam memberikan kelonggaraan

Allah SWT dalam Al Qur'an telah berfirman dalam Surah Maryam ayat 56;

وَكَانَ يَأْمُرُ اَهْلَهٗ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِۖ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهٖ مَرْضِيًّا

Artinya: "Dia selalu menyuruh keluarganya untuk menegakkan salat dan menunaikan zakat. Dia adalah orang yang diridai oleh Tuhannya."

Salat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, pelaksanaan salat harus dilakukan dengan khusyuk dan mengikuti tuntunan agama. Seorang ibu memiliki tanggung jawab untuk merawat dan mengasuh anak, Islam memahami kewajiban ibu tersebut.

Dalam beberapa situasi tertentu, seorang ibu mungkin menemui kesulitan untuk meninggalkan anaknya saat ingin melaksanakan salat. Dalam hal ini, Islam memberikan kelonggaran bagi seorang ibu atau ayah untuk menggendong anaknya saat melaksanakan salat.

Baca Juga: Tata Cara Salat Tolak Bala Rebo Wekasan, Lengkap Bacaan Doanya

2. Nabi Muhammad SAW pernah menggendong anak saat salat

Bolehnya salat sambil menggendong anak sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, yang bersumber dari riwayat Anas bin Malik bahwa Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا

Artinya: “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia meletakkan anak itu, dan jika berdiri dia menggendongnya kembali.” (Hadis Riwayat Anas bin Malik).

Baca Juga: Khutbah Salat Istisqa Boleh Dilakukan Sebelum Salat, Ini Hadisnya

3. Meski diperbolehkan, ada hal yang perlu diperhatikan

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa hal yang meski diperhatikan yakni anak yang digendong tidak dalam keadaan membawa najis, tidak mengulang gerakan tiga kali berturut-turut, dan tidak mengulang satu gerakan yang keras.

بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد

Artinya: "Syarat agar salat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan salat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan salat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan salat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam salat fardu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun salat sendiri."

Salat dalam keadaan menggendong anak seharusnya tetap berusaha dijalankan dalam keadaan khusyuk, dan penuh perhatian kepada Allah SWT. Orang tua harus mengusahakan agar tidak terlalu terganggu oleh anak yang digendong. (Ridho Hatmanto)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.