Akurat Logo

Tersandung Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Artis Pria Berinisial RO Diseret ke Jalur Hukum

Nuzulul Karamah | 16 Oktober 2026, 08:04 WIB
Tersandung Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Artis Pria Berinisial RO Diseret ke Jalur Hukum
Hubungan Sesama Jenis - Klik Dokter

AKURAT.CO Dunia hiburan kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang artis pria berinisial RO resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok organisasi mahasiswa atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan dan pencabulan sesama jenis.

​Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum pelapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Cara Menjauhkan Anak dari Hubungan Sesama Jenis dalam Islam

Meski laporan telah resmi diterima kepolisian, pihak pelapor masih enggan membocorkan nama terang di balik inisial RO tersebut.

​"Hari ini, kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis, yang diduga dilakukan oleh inisial RO. Namun kami belum bisa memberitahukan inisial tersebut terlebih dahulu, karena ini sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian. Seperti itu," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Endi Saptadi Haryanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026).

​Tak hanya sosok terlapor yang dirahasiakan, identitas para korban dan pihak pelapor juga masih tertutup rapat dari jangkauan awak media.

​Anggota tim kuasa hukum pelapor lainnya, Muhammad Febi Faisal, mengungkapkan bahwa keputusan untuk membuka identitas pelapor ke publik masih menunggu hasil diskusi internal timnya.

​"Pelapornya pun kami belum bisa menyampaikan ke teman-teman karena memang kami tim akan berembuk, apakah ini akan diekspos atau tidak, kurang lebih seperti itu," jelas Febi.

​Dalam pelaporan ini, tim pelapor menyertakan sejumlah barang bukti yang terbilang kuat guna memperkokoh tuduhan terhadap sosok public figure tersebut.

Bukti-bukti yang diserahkan meliputi rekaman gambar, video, hingga salinan percakapan yang mengarah pada dugaan tindakan tak terpuji itu.

Baca Juga: Viral, Video Pelajar Berhubungan Intim Sesama Jenis di Kuningan Jawa Barat, Ini Respons Islam

​Febi menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk dukungan terhadap ketegangan pimpinan kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan prostitusi.

​"Ya sebenarnya, kami concern dengan pernyataan atau sikap dari Bapak Kapolri yang baru sekarang bahwa Bapak Kapolri dengan tegas menolak proses prostitusi dalam bentuk apa pun, terutama LGBT. Gitu ya," tuturnya.

​Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, insiden pelecehan sesama jenis ini diperkirakan terjadi pada tahun 2024 lalu. Korban dari perbuatan artis RO disinyalir tidak hanya satu orang.

​"Kalau korban dari pihak kalangan biasa," ungkap Febi seraya menambahkan perkiraan jumlah korban mencapai dua hingga tiga orang.

​Atas dugaan perbuatan tersebut, pihak pelapor menjerat artis berinisial RO ini dengan pasal persetubuhan dan pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 420 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.