Viral! Sistem ETLE Tangkap Penumpang Main HP di dalam Mobil

AKURAT.CO Akurasi sistem tilang elektronik berbasis kamera (ETLE) kembali menarik perhatian publik.
Kali ini, sebuah mobil dikenakan tilang ETLE karena penumpang di bagian depan terlihat sedang menggunakan ponsel.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh beberapa akun, termasuk akun TikTok @samlekomdunia, pekan lalu.
Dalam video tersebut, tampak sebuah sedan BMW melaju di malam hari. Dari balik kaca depan, terlihat samar-samar penumpang di depan mobil yang sedang menatap layar ponsel.
Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE secara Online Lewat Website Resmi Korlantas Polri
"Stir kiri mobil gue skrg?? ngasal bat sistem ETLE, apa penumpang skrg kaga boleh main hp?," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Akun itu juga membagikan status tilang yang diterima oleh pengemudi. Diketahui bahwa pelanggaran terjadi pada Maret 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pukul 22.29 WIB.
Menanggapi video tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa sistem ETLE dapat menangkap gambar siapa pun yang berada di dalam mobil, termasuk penumpang.
"Bisa. Jika dari tangkapan kamera terlihat jelas seseorang menggunakan ponsel di bagian depan, maka itu akan terdeteksi sebagai pelanggaran," ungkap Ojo kepada Kompas.com, Senin (28/4/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk mengajukan klarifikasi atau sanggahan.
"Jika merasa bahwa yang menggunakan ponsel bukan pengemudi, melainkan penumpang, silakan ajukan sanggahan melalui tautan konfirmasi yang dikirimkan bersama surat tilang," tambahnya.
Proses sanggah ini dapat dilakukan secara online dengan mengunggah bukti atau keterangan bahwa yang menggunakan ponsel bukanlah pengemudi.
Menurut Ojo, sistem ini telah banyak diterapkan dan cukup efektif dalam membedakan pelanggaran yang sebenarnya dengan kemungkinan kesalahan teknis dalam analisis kamera.
Ia menjelaskan bahwa posisi duduk menjadi faktor penting dalam penilaian sistem ETLE. Kamera biasanya fokus merekam sisi kanan depan mobil (di Indonesia adalah posisi pengemudi).
Namun, jika dari sudut tangkap kamera terlihat ponsel di tangan kanan tanpa sabuk pengaman, sistem tersebut dapat mengasumsikan bahwa yang bersangkutan adalah pengemudi.
"Sistem ETLE tidak sembarangan langsung menganggap semua sebagai pelanggaran. Ada kesempatan untuk menyanggah dan memberikan penjelasan," tuturnya.
Baca Juga: Takut Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek dan Bayar ETLE Lewat Aplikasi di Android dan iOS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







