Viral! Seorang Mahasiswa Unila Tunjukkan Alat Kelamin di Kasir Minimarket

AKURAT.CO Masyarakat dihebohkan oleh tindakan tidak pantas seorang mahasiswa berinisial GDA (23) yang memamerkan alat kelaminnya kepada kasir minimarket di Bandar Lampung.
Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial dan diunggah oleh akun X @Heraloebss.
"Seorang mahasiswa pamer alat kelamin di sebuah minimarket. Atas kejadian itu, pelaku berinisial D yang merupakan mahasiswa di salah satu Kampus Negeri di Lampung dibekuk polisi," tulis keterangan unggahan akun @Heraloebss.
Dalam video yang beredar, mahasiswa itu terlihat sedang membayar belanjaannya di kasir ketika ia melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Karyawan minimarket segera menegur pria itu, namun mahasiswa tersebut sempat membantah melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Film Kemah Terlarang: Kesurupan Massal, Diadaptasi dari Kisah Nyata di Yogyakarta 2016
“Alah, saya ada video mas ya. Mas ini sudah berkali-kali keliling. Sengaja kan dilihatkan. Biar saya laporin ke polisi kamu ya, kriminal tahu nggak? Ini namanya pelecehan tahu nggak!" tandas seorang kasir minimarket.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya.
GDA yang juga merupakan mahasiswa jurusan Teknik Sipil di Unila, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan di Mapolres Bandar Lampung sejak tadi malam," jelas Hendrik.
Baca Juga: Geram, Ruben Onsu Sentil Netizen yang Sebut Betrand Putra Onsu Perusak Rumah Tangganya
Meski begitu, tersangka mengklaim bahwa tindakan tersebut terjadi secara tidak sengaja.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tersangka ini mengaku tidak sadar, lalu kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika beraksi, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," tambahnya.
Ia dijerat Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







