Profil Briptu FN, Polwan yang Borgol dan Bakar Suaminya hingga Tewas di Mojokerto, Kini Alami Trauma

AKURAT.CO Seorang polwan berinisial FN tega membakar suaminya sendiri hingga tewas di rumah mereka di asrama polisi Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024). Kejadian ini pun langsung menjadi viral di media sosial.
Suami korban yang berinisial RDW (28) merupakan anggota Polres Jombang, Jawa Timur. Akibat kejadian ini, RDW meninggal dunia karena menderita luka bakar yang mencapai 90 persen di sekujur tubuh.
Baca Juga: KRONOLOGI Lengkap Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Dipicu Persoalan Gaji ke-13
Sosok Briptu FN pun langsung menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial. Pasalnya, banyak yang bersimpati dengan Briptu FN karena suaminya terlibat dalam perjudian, padahal belum lama ini FN melahirkan anak kembar mereka.
Mengutip dari berbagai sumber pada Senin (10/6/2024), berikut ini informasi seputar profil polwan bakar suami hingga tewas di Mojokerto.
Profil Briptu FN
Briptu FN merupakan anggota Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota. Saat ini, Briptu FN berusia 28 tahun.
Pada 2021, ia menikah dengan Briptu RDW dan telah dikarunia tiga orang anak, termasuk anak kembar yang baru lahir beberapa bulan lalu.
Briptu RDW sendiri bertugas di Sat Samapta Polres Jombang. Namun, keduanya tinggal di rumah dinas di kawasan Mojokerto.
Menurut informasi yang beredar, Briptu FN tega menghabisi nyawa suaminya lantaran kesal uang gaji mereka digunakan untuk judi online.
Hal ini diketahui setelah Briptu FN memeriksa saldo ATM mereka dan menemukan bahwa gaji Briptu RDW hanya tersisa Rp800 ribu dari seharusnya Rp2,8 juta.
Meskipun begitu, tidak banyak informasi pribadi tentang Briptu FN yang tersedia. Diketahui bahwa ia adalah seorang bintara polisi yang baru saja melahirkan anak kembar.
Sebagai informasi, Briptu FN kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, pelaku kini sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
Baca Juga: Polwan yang Bakar Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









