Bunga Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Apa Dampaknya bagi Nasabah?

AKURAT.CO Kabar penurunan bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) menjadi sekitar 8% mulai September 2026 menjadi angin segar bagi perempuan pelaku usaha ultra mikro yang selama ini menjadi sasaran utama program PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah memutuskan penyesuaian bunga tersebut setelah rapat Komite Pengarah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Alhamdulillah, diputuskan bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi sekitar delapan persen. Insyaallah mulai berlaku kurang lebih awal September ini," kata Maman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: Akses Internet Jadi Tantangan Digitalisasi Layanan untuk UMKM
Selama ini, menurut Maman, nasabah Mekaar menghadapi bunga pinjaman pada kisaran 18-25%. Pemerintah menilai beban tersebut masih relatif tinggi bagi kelompok perempuan prasejahtera yang menjadi sasaran program.
Penurunan bunga itu dilakukan dengan dukungan subsidi sekitar 10%. Pemerintah berharap biaya pembiayaan yang lebih rendah dapat memberikan ruang lebih besar bagi nasabah untuk menjalankan dan mengembangkan usaha.
PNM Mekaar merupakan program pembiayaan yang ditujukan bagi perempuan pelaku usaha ultra mikro. Skemanya tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga menggabungkan pendampingan dan pembinaan usaha.
Data terbaru PNM menunjukkan hingga Juni 2026 terdapat 12,4 juta nasabah aktif Mekaar. Pada periode yang sama, PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp32,3 triliun melalui program tersebut.
PNM juga mencatat terdapat 4.035 unit layanan dan 62.028 pendamping yang mendukung kegiatan pembiayaan dan pemberdayaan nasabah. Jumlah kelompok nasabah yang tercatat mencapai 881.118 kelompok di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pemerintah menyebut jumlah perempuan yang menjadi nasabah program Mekaar telah mencapai sekitar 14 juta orang.
Perbedaan angka tersebut perlu dilihat dari konteks periode dan definisi data. Angka 12,4 juta merupakan nasabah aktif yang dilaporkan PNM untuk posisi Juni 2026, sedangkan angka 14 juta disampaikan pemerintah dalam konteks cakupan nasabah program Mekaar.
Baca Juga: Maman: Jangan Biarkan Riset Kampus Cuma Jadi Pajangan di Laboratorium
Model Mekaar berbeda dengan pembiayaan usaha konvensional karena pembiayaan diberikan bersamaan dengan pendampingan.
PNM menjelaskan pembiayaan Mekaar diberikan tanpa agunan fisik dan menggunakan mekanisme tanggung renteng kelompok. Pinjaman berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp15 juta, dengan jangka waktu yang dapat mencapai 25 hingga 100 minggu.
Nasabah juga diwajibkan mengikuti pertemuan kelompok secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan dan pendampingan.
Model tersebut membuat penurunan bunga tidak hanya berkaitan dengan harga pinjaman. Pemerintah dan PNM juga harus memastikan pendampingan tetap berjalan ketika biaya pembiayaan diturunkan.
PNM sendiri mencatat pada semester I 2026 telah menggelar 26.776 program pelatihan dengan 723.883 peserta. Kegiatan tersebut mencakup pelatihan reguler Mekaar, pelatihan klaster usaha, pertemuan kelompok, hingga pameran produk.
Artinya, kebijakan bunga 8% berjalan bersamaan dengan model pemberdayaan yang selama ini menjadi karakter utama Mekaar.
Ada Ruang Lebih Besar untuk Usaha?
Penurunan bunga secara teoritis dapat mengurangi biaya pembiayaan yang harus ditanggung nasabah.
Namun, besarnya manfaat yang diterima setiap nasabah akan bergantung pada nilai pembiayaan, tenor, mekanisme perhitungan biaya, serta skema baru yang diterapkan setelah kebijakan berlaku.
Karena itu, implementasi kebijakan menjadi bagian penting dari janji pemerintah untuk meringankan beban perempuan pelaku usaha ultra mikro.
Maman mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar bunga Mekaar berada di bawah 10 persen.
"Perintah dari Pak Presiden, bunga pinjaman Mekaar harus di bawah 10 persen agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera," ujar Maman.
Dengan target bunga sekitar 8% mulai September, pemerintah kini menghadapi tahap berikutnya yakni memastikan kebijakan tersebut benar-benar sampai kepada nasabah dan tidak berhenti sebagai keputusan di tingkat pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina






