Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Salah Konsep sejak Awal Pembentukan

AKURAT.CO Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dinilai keliru secara mendasar. Kesalahan itu tidak hanya terletak pada motivasi pendiriannya, tetapi juga pada cara dan tujuannya yang dinilai bertolak belakang dengan prinsip dasar koperasi.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai bahwa koperasi semestinya tumbuh dari inisiatif masyarakat, bukan dari intervensi pemerintah.
“Koperasi lahir justru untuk mengoreksi kegagalan distribusi kesejahteraan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah maupun sistem kapitalistik,” kata Suroto dalam pernyataan tertulis, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Pembentukan Kopdes di Kaur Terkendala Jalan Rusak dan Tak Ada Listrik, Mendes Siap Cari Solusi
Ia menyebut pembentukan koperasi yang digagas pemerintah dari pusat hingga desa telah kehilangan ruh sejatinya.
Koperasi, lanjutnya, adalah badan hukum privat yang dibentuk atas dasar kebutuhan dan kesadaran bersama warga.
"Jika dibentuk atas inisiatif birokrasi, koperasi hanya akan menjadi formalitas yang kehilangan semangat kewirausahaan dan kemandirian," paparnya.
Data menunjukkan, meskipun lebih dari 40 persen dari target 80.000 Kopdes telah memiliki badan hukum, belum satu pun yang benar-benar operasional.
“Banyak pendiri kebingungan bahkan tidak memahami apa itu koperasi. Mereka hanya tertarik karena iming-iming kucuran dana pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Kemendagri: Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional
Suroto mengkhawatirkan bahwa Kopdes Merah Putih berisiko menjadi tumpukan koperasi papan nama koperasi yang ada secara legal tetapi mati secara fungsional.
“Ini hanya akan memboroskan anggaran negara dan memperburuk citra koperasi di mata publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti cara pembentukan koperasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dinilainya tidak tepat. Pendekatan birokratis ini, menurut dia, justru melemahkan koperasi karena membuatnya tunduk pada perintah hierarkis, bukan prinsip kolektif dan demokratis.
“Pemerintah justru membuat koperasi menjadi lembaga birokratis baru, bukan institusi kewirausahaan milik rakyat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina







