AKURAT.CO Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian segera diselesaikan.
"Saya sudah ngobrol dengan Pak Menkumham yang baru, Pak Supratman Andi Agtas. Saat dipanggil Presiden Jokowi, beliau diminta untuk fokus menyelesaikan revisi UU Perkoperasian," kata Teten dikutip Kamis (5/9/2024).
Menurut Teten, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Komisi VI DPR menyebutkan bahwa salah satu hambatan dalam pengesahan revisi UU Perkoperasian adalah terkait Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
"Menurut saya, revisi UU Perkoperasian ini sangat penting dan harus segera disahkan, karena ini menyangkut koperasi yang besar. Ekosistem koperasi sudah lama tidak dibenahi, lebih dari 25 tahun, dan sekarang sudah tidak relevan lagi," ujarnya.
Teten juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika revisi UU ini terus tertunda, akan menjadi masalah besar karena banyak koperasi yang berpotensi bermasalah, dan pemerintah tidak memiliki skema untuk mengatasinya. "Selama ini, koperasi mengatur dan mengawasi dirinya sendiri, tapi untuk koperasi besar, cara seperti itu sudah tidak efektif lagi," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi Gegara Kasus Penipuan Indosurya
Teten menyayangkan jika penundaan revisi UU ini hanya karena alasan Dekopin. "Padahal, dalam revisi UU ini, kami tidak menghapus Dekopin, hanya mendesain ulang kelembagaannya agar lebih fokus pada sektor tertentu," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, perubahan UU Perkoperasian sangat diperlukan agar koperasi bisa punya dampak lebih besar pada perekonomian nasional. Revisi UU Perkoperasian ini sangat krusial karena UU yang ada sekarang sudah lama tidak diperbarui. Padahal koperasi adalah tulang punggung perekonomian nasional.
Salah satu hal penting dalam revisi ini adalah pengawasan koperasi yang selama ini masih internal, dan Kementerian Koperasi serta UKM tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi. Dalam revisi ini juga diusulkan adanya pengawasan eksternal dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi.
Untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional, salah satunya dengan memperbanyak koperasi multi pihak yang terlibat dari hulu hingga hilir. Dalam setahun terakhir, KemenKopUKM sudah berhasil membentuk 106 koperasi multi pihak dari berbagai sektor.
Pada 2024, KemenKopUKM akan mendorong pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang koperasi open loop dan close loop.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








