Menkop UKM Sambangi Pasar Tanah Abang, Benarkah Tiktok Shop Akan Dihapus?

AKURAT.CO Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya, Pasar Tanah Abang viral di media sosial akibat para pedagang mengeluhkan sepinya pembeli dan penurunan omzet penjualan.
Keluhan para pedagang di Pasar Tanah Abang ini kerap dikaitkan dengan keberadaan e-commerce seperti Tiktok dan Shopee yang kini telah menerapkan jualan melalui siaran langsung.
Baca Juga: Bagaimana Tiktok Shop Pengaruhi Omset Pedagang Di Pasar
Menurut Teten, pedagang di Pasar Tanah Abang mengalami penurunan omzet karena tidak dapat bersaing dengan gempuran produk impor yang dijual dengan harga sangat murah di platform e-commerce.
Dia menyebut barang-barang impor yang masuk ke Indonesia perlu diperhatikan lagi. Teten masih menduga apakah produk-produk consumer goods yang masuk ke Indonesia adalah ilegal atau memang karena tarif bea masuk yang diterapkan terlalu murah.
Pedagang di Pasar Tanah Abang pun mengaku telah mengikuti perkembangan zaman dengan merambah penjualan mereka ke e-commerce. Namun hal ini juga tidak memberi hasil yang memuaskan.
Para pedagang justru heran dengan produk di platform online yang mampu memberi harga murah. Padahal jika dihitung, ongkos produksi produk jauh lebih mahal dari harga barang yang dijual.
Baca Juga: 8 Cara Berjualan Di TikTok Shop, Dijamin Laris Manis
Apakah Tiktok Shop Akan Dihapus?
Permasalahan mengenai Tiktok Shop kini ramai diperbincangkan. Platform asal Tiongkok ini dinilai menyebabkan pedagang lokal mengalami penurunan omzet. Oleh sebab itu, muncullah isu penghapusan Tiktok Shop di Indonesia. Lantas apakah isu ini akan terealisasikan?
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan jika pihaknya memang memiliki wewenang penuh untuk memblokir atau menghapus platform jika terjadi pelanggaran atau kegaduhan. Namun pemblokiran tentu melalui sejumlah syarat tertentu.
Menurut Usman, dalam kasus pemblokiran atau penghapusan sosial e-commerce, Kominfo bisa melakukannya bila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang berwenang.
Dalam kaitannya dengan Tiktok Shop maka Kementerian Perdagangan merupakan lembaga yang berwenang untuk memutuskan apakah Tiktok Shop melanggar aturan atau tidak.
Menkop UKM juga angkat bicara mengenai persoalan ini. Menurut Teten, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 4 September, Tiktok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
Ia juga menyebutkan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain kepada Tiktok Shop yakni Amerika Serikat dan India.
Pemerintah akan melakukan pengecekan terkait dibutuhkan atau tidaknya aturan untuk platform digital, baik domestik maupun global terkait penjualan daring. (Adinda Shafa Afriasti)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







