Kemenkop UKM Sebut Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Tidak Diatur Dalam UU PPSK

AKURAT.CO Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi, meyakini bahwa pemberdayaan dan pelindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.
Dia menegaskan, pihaknya akan berperan aktif serta mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan RUU Perkoperasian.
“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/23).
Zabadi menuturkan, pemerintah dan DPR melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan RUU Perkoperasian.
Dia menilai, hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi. Dengan begitu, kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU PPSK.
Pasalnya, semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian. Dia menuturkan, RUU Perkoperasian mengatur agar pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi.
"Sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.
Di antaranya, kata Zabadi, pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.
Dia menegaskan, RUU Perkoperasian mengatur setiap kementerian/lembaga/dinas yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.
Dengan begitu, pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas kementerian/lembaga/dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.
Zabadi menambahkan KemenKopUKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU PPSK.
UU PPSK harus dipandang sebagai ‘bottom line’ pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).
UU PPSK juga menjadikan OJK sebagai mitra strategis bagi KemenKopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota (open loop). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon




