Akurat Logo

Kemenkop UKM Sebut Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Tidak Diatur Dalam UU PPSK

Syaiful Bahri | 15 Januari 2023, 23:30 WIB
Kemenkop UKM Sebut Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Tidak Diatur Dalam UU PPSK

AKURAT.CO Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi, meyakini bahwa pemberdayaan dan pelindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.

Dia menegaskan, pihaknya akan berperan aktif serta mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan RUU Perkoperasian.

“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/23).

Zabadi menuturkan, pemerintah dan DPR melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan RUU Perkoperasian. 

Dia menilai, hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi. Dengan begitu, kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU PPSK.

Pasalnya, semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian. Dia menuturkan, RUU Perkoperasian mengatur agar pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi.

"Sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.

Di antaranya, kata Zabadi, pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

Dia menegaskan, RUU Perkoperasian mengatur setiap kementerian/lembaga/dinas yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

Dengan begitu, pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas kementerian/lembaga/dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.   

“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.

Zabadi menambahkan KemenKopUKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU PPSK. 

UU PPSK harus dipandang sebagai ‘bottom line’ pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).   

UU PPSK juga menjadikan OJK sebagai mitra strategis bagi KemenKopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota (open loop). []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.