Akurat Logo

Apa Hukuman Menghapus Barang Bukti Elektronik? Ini Pasal dan Ancaman Pidananya

Putri Chandra | 4 November 2026, 13:23 WIB
Apa Hukuman Menghapus Barang Bukti Elektronik? Ini Pasal dan Ancaman Pidananya
Ilustrasi, Apa Hukuman Menghapus Barang Bukti Elektronik - Gemini

AKURAT.CO Dalam hukum Indonesia, seseorang bisa dikenai hukuman pidana jika sengaja menghapus barang bukti elektronik untuk menutupi suatu tindak kejahatan atau menghambat proses hukum.

Barang bukti elektronik sendiri memiliki banyak bentuk. Contohnya rekaman CCTV, percakapan WhatsApp, email, foto, video, dokumen digital, riwayat transaksi, serta berbagai data yang tersimpan di komputer maupun ponsel.

Namun, hukuman yang diberikan tidak selalu sama. Sanksinya bergantung pada tindakan yang dilakukan, tujuan menghapus bukti, serta aturan hukum yang dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Cara Belanda Menjalankan Politik Adu Domba di Masa Penjajahan dan Dampaknya


Hukuman Menghapus Barang Bukti Elektronik dalam Kasus Pidana

1. Pasal 278 KUHP tentang Menghilangkan atau Merusak Alat Bukti

Aturan mengenai tindakan menghilangkan atau merusak alat bukti salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 278 ayat (1), seseorang dapat dipidana jika dengan sengaja mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti yang berkaitan dengan proses peradilan.

Adapun ancaman hukumannya meliputi:

  • Penjara paling lama 6 tahun.

  • Denda paling banyak kategori V.

Jika tindakan tersebut dilakukan dalam proses peradilan, ancaman hukumannya menjadi lebih berat, yaitu:

  • Penjara paling lama 7 tahun 6 bulan.

  • Denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, apabila perbuatan dilakukan oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

Dengan demikian, orang yang sengaja menghapus rekaman CCTV, percakapan digital, atau dokumen elektronik untuk menghilangkan bukti dalam suatu perkara dapat dijerat ketentuan tersebut apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

2. Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE tentang Penghapusan Informasi Elektronik

Selain KUHP, tindakan menghapus atau merusak barang bukti digital juga dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan bagi seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain maupun milik publik.

Beberapa tindakan yang dilarang antara lain:

  • Mengubah isi informasi elektronik.

  • Merusak dokumen elektronik.

  • Menghapus informasi elektronik.

  • Memindahkan atau menyembunyikan dokumen elektronik.

Bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut, Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta berdasarkan penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Meski begitu, seseorang tidak otomatis dianggap melakukan tindak pidana hanya karena menghapus sebuah file. Harus ada pembuktian bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, serta memenuhi unsur lain yang ditentukan dalam aturan tersebut.

3. Penghapusan Barang Bukti untuk Menghambat Proses Penyidikan

Menghapus barang bukti elektronik dengan tujuan menghalangi penyidikan atau melindungi seseorang dari proses hukum juga dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

Sebagai contoh, tindakan tersebut dapat berupa:

  • Menghapus percakapan WhatsApp yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana.

  • Menghilangkan rekaman CCTV sebelum diserahkan kepada penyidik.

  • Menghapus email yang berisi informasi penting mengenai suatu perkara.

  • Merusak data digital yang diperlukan untuk mengungkap tindak kejahatan.

  • Menghilangkan dokumen elektronik agar keterlibatan seseorang dalam perkara tidak terungkap.

Dalam kasus tertentu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan aturan pidana khusus.

Misalnya, dalam perkara korupsi terdapat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal ini mengatur hukuman bagi orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.

Oleh karena itu, seseorang yang sengaja menghilangkan bukti digital untuk menghambat pengungkapan kasus korupsi juga berpotensi dikenai ketentuan tersebut jika unsur-unsurnya terpenuhi.

4. Apakah Menghapus Barang Bukti Elektronik Bisa Membuat Seseorang Dipenjara?

Ya, menghapus barang bukti elektronik bisa membuat seseorang terjerat kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara. Namun, hal tersebut harus melalui proses pembuktian hukum terlebih dahulu.

Aparat penegak hukum perlu memastikan beberapa hal berikut:

  1. Adanya barang bukti elektronik: Harus terdapat informasi atau dokumen digital yang berkaitan dengan suatu perkara pidana.

  2. Tindakan yang dilakukan pelaku: Perlu dibuktikan bahwa seseorang benar-benar menghapus, merusak, mengubah, atau menyembunyikan data tersebut.

  3. Adanya unsur kesengajaan: Harus diketahui apakah tindakan dilakukan secara sadar dan memenuhi unsur melawan hukum sesuai pasal yang digunakan.

  4. Keterkaitan dengan tindak pidana: Penyidik perlu mengumpulkan bukti yang cukup untuk menunjukkan hubungan antara tindakan pelaku dan dugaan tindak pidana.

Penting dipahami bahwa menghapus file pribadi untuk keperluan biasa berbeda dengan sengaja menghilangkan barang bukti agar suatu tindak pidana tidak terungkap.

Karena itu, tujuan dan konteks penghapusan data menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.


FAQ

1. Apa hukuman menghapus barang bukti elektronik dalam kasus pidana?

Hukuman menghapus barang bukti elektronik bergantung pada tindakan dan pasal yang diterapkan. Salah satunya Pasal 278 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dalam ketentuan dasarnya.

2. Apakah menghapus chat WhatsApp bisa dipidana?

Bisa, apabila penghapusan dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana, misalnya untuk menghilangkan alat bukti atau menghambat proses hukum.

3. Apa saja yang termasuk barang bukti elektronik?

Barang bukti elektronik dapat berupa rekaman CCTV, pesan WhatsApp, email, foto, video, dokumen digital, riwayat transaksi, serta data yang tersimpan di komputer dan telepon seluler.

4. Berapa hukuman menghilangkan informasi elektronik menurut UU ITE?

Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta untuk perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut.

5. Apakah menghapus rekaman CCTV bisa dianggap menghalangi penyidikan?

Bisa, terutama jika rekaman tersebut sengaja dihapus untuk menghilangkan bukti atau menghambat pengungkapan suatu tindak pidana. Penerapan hukumnya bergantung pada fakta dan unsur perkara.


Kesimpulan

Menghapus barang bukti elektronik dalam kasus pidana dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana.

Bentuknya bisa berupa menghilangkan rekaman CCTV, menghapus percakapan WhatsApp, merusak dokumen digital, hingga menyembunyikan data yang berkaitan dengan perkara.

Sejumlah aturan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 278 KUHP, Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE, serta Pasal 21 UU Tipikor untuk perkara korupsi.

Oleh karena itu, tindakan menghilangkan barang bukti digital tidak boleh dianggap sepele karena dapat berujung pada sanksi pidana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.