Akurat Logo

Resmi Berlaku! Penjual di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Dipotong Pajak 0,5 Persen Mulai 1 Agustus 2026

Titania Isnaenin | 31 Juli 2026, 21:36 WIB
Resmi Berlaku! Penjual di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Dipotong Pajak 0,5 Persen Mulai 1 Agustus 2026
Penjual di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Dipotong Pajak 0,5 Persen Mulai 1 Agustus 2026.

AKURAT.CO Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace terbesar di Indonesia, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, resmi menerapkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada penjual yang memenuhi ketentuan.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan di platform digital.

Penerapan aturan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di ekosistem digital. Oleh karena itu, para penjual online perlu memahami mekanisme, kriteria, hingga pengecualian agar tidak mengalami kendala saat bertransaksi.

Dasar Hukum Pemotongan Pajak Marketplace

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha yang berjualan di marketplace. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dipilih sebagai pemungut pajak karena memiliki nilai transaksi dan jumlah pengguna yang besar di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru. Perubahan hanya terletak pada mekanisme pembayaran, yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, kini dipotong secara otomatis oleh marketplace.

Keempat platform tersebut resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak 1 Juli 2026, sedangkan implementasi pemotongan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Masa transisi selama satu bulan diberikan agar marketplace dan penjual dapat menyesuaikan sistem administrasi masing-masing.

Cara Kerja Pemotongan Pajak 0,5 Persen

Marketplace akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen secara otomatis setiap kali terjadi transaksi yang memenuhi persyaratan.

Besaran pajak dihitung dari peredaran bruto (omzet) penjualan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.