Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 28 Agustus 2025

AKURAT.CO Tanggal 28 Agustus 2025 bertepatan dengan 4 Rabi'ul Awal 1447 Hijriah, berdasarkan kalender Islam Hijriah 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Informasi ini penting bagi umat Islam untuk merencanakan ibadah dan aktivitas sesuai penanggalan Hijriah.
Konversi tanggal Masehi ke Hijriah ini dapat bervariasi tergantung pada metode perhitungan dan penampakan hilal (bulan sabit), karena kalender Islam bergantung pada siklus bulan.
Kalender Islam 28 Agustus 2025
Berdasarkan kalender Islam Hijriah 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal 28 Agustus 2025 jatuh pada 4 Rabi'ul Awal 1447 Hijriah.
Berbagai sumber kalender Islam juga mengkonfirmasi kesesuaian tanggal 28 Agustus 2025 Masehi dengan 4 Rabi'ul Awal 1447 Hijriah.
Ada pula penanggalan lain yang menyebutkan 28 Agustus 2025 bertepatan dengan 5 Rabi'ul Awal 1447 Hijriah, serta 6 Cit Gwee 2025 dalam kalender Imlek, dan 4 Mulud 1959 Pahing Sancaya dalam kalender Jawa.
Pentingnya Kalender Hijriah dalam Islam
Kalender Hijriah atau kalender Islam, memegang peranan sentral dalam kehidupan umat Muslim di seluruh dunia.
Kalender ini digunakan untuk menentukan tanggal-tanggal penting dalam Islam, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta waktu pelaksanaan ibadah haji.
Kalender Hijriah dimulai setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah.
Kalender Islam terdiri dari 12 bulan, mirip dengan kalender Masehi.
Namun, kalender Hijriah memiliki 354-355 hari per tahun, berbeda dengan kalender biasa yang memiliki 365-366 hari.
Awal setiap bulan dalam kalender Hijriah ditentukan oleh visibilitas bulan sabit pada akhir bulan sebelumnya.
Bulan-bulan dalam kalender Hijriah secara berurutan adalah Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Empat bulan di antaranya, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, merupakan bulan-bulan suci di mana melancarkan perang dilarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







