Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP dan Jadwal Pencairan Terbaru

AKURAT.CO Pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) PKH kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status pencairan bansos PKH 2024 melalui HP:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP.
- Masukkan data alamat penerima manfaat sesuai dengan KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
- Tuliskan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketikkan huruf kode captcha.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hingga data pencairan muncul.
Jadwal pencairan bansos PKH dilakukan dalam beberapa tahap setiap tahun, yaitu pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Jumlah bantuan yang akan diterima berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.
Berikut adalah syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pastikan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Selain itu, berikut adalah golongan yang berhak menerima bantuan PKH 2024:
- Balita Usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahapan setiap tahun:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: April-Juni 2024.
- Tahap 3: Juli-September 2024.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Semoga informasi ini membantu! Jangan ragu bertanya lagi jika ada hal lain yang ingin Anda ketahui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan




