Jelaskan Syarat Sah Perjanjian Asuransi Menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan Bagaimana Akibat Hukum Jika Terdapat Syarat yang Tidak Dipenuhi?
Sultan Tanjung | 20 April 2024, 19:00 WIB

AKURAT.CO Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, termasuk perjanjian asuransi.
Berikut adalah penjelasan mengenai syarat sah perjanjian asuransi dan akibat hukumnya jika terdapat syarat yang tidak dipenuhi:
-
Kesepakatan Para Pihak:
- Syarat pertama adalah adanya kesepakatan atau persetujuan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Tanpa kesepakatan ini, perjanjian tidak sah.
-
Kecakapan Para Pihak:
- Syarat kedua adalah kecakapan untuk membuat perjanjian. Orang yang tidak cakap, seperti anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, atau orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian tertentu, tidak dapat membuat perjanjian yang sah.
-
Suatu Pokok Persoalan Tertentu:
- Perjanjian harus memiliki objek atau pokok persoalan tertentu. Artinya, perjanjian harus mengenai hal-hal yang konkret dan jelas.
-
Sebab yang Tidak Terlarang:
- Perjanjian harus memiliki sebab yang halal atau tidak dilarang oleh hukum. Sebab yang terlarang, seperti perbuatan melawan hukum atau melanggar ketertiban umum, dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum.
Akibat Hukum Jika Terdapat Syarat yang Tidak Dipenuhi:
- Jika salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan.
- Perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah dapat dinyatakan batal demi hukum atau voidable.
Dengan memahami syarat-syarat ini, perusahaan asuransi dan peserta asuransi dapat menjalankan perjanjian dengan sah dan menghindari akibat hukum yang merugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara






