Akurat Logo

Antiribet! Simak Tahapan Dan Biaya Pembuatan SKCK 2023

Izqi | 3 Mei 2023, 13:26 WIB
Antiribet! Simak Tahapan Dan Biaya Pembuatan SKCK 2023

AKURAT.CO SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen penting yang banyak dicari. Biasanya Biasanya, SKCK dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dan sebagainya. Nah, bagaimana ketika mendadak disuruh menyiapkan SKCK. 

Sebenarnya, membuat SKCK kini tidak perlu lagi ribet karena sudah dapat dilakukan secara online. Namun untuk itu, kamu harus tahu perlengkapan syarat membuat SKCK yang harus disiapkan terlebih dahulu.

 Untuk mempermudah pelayanan publik, Polri telah meluncurkan aplikasi SKCK Online yang bisa diakses di mana saja. Apa saja syaratnya?

Syarat membuat SKCK 

Seperti dilansir berbagai sumber, Rabu (3/5/2023), berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI), antara lain:

  1. Fotokopi KTP/SIM
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  5. Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
  6. Dokumen sidik jari

Syarat membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

Khusus untuk WNA, berikut syarat membuat SKCK yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Fotokopi Identitas Diri 
  2. Surat Pengantar dari Tempat Kerja atau Sponsor
  3. Fotokopi Paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang Diperoleh dari Kepolisian
  7. Dokumen Sidik Jari
  8. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 Sebanyak 6 Lembar

Setelah kamu berhasil melengkapi seluruh syarat membuat SKCK, maka kamu bisa mengikuti tahapan cara membuat SKCK. Baik secara langsung dengan datang ke kantor polisi ataupun melalui online.

Cara membuat SKCK 2023

Jam operasional untuk membuat SKCK di hari kerja mulai dari pukul 08.00 - 15.00. Sebaiknya, kamu datang lebih awal pada pagi hari agar tidak terlalu lama menunggu antrean. Sekiranya, kamu membutuhkan waktu 30 menit untuk membuat SKCK di luar antrean.

Berikut tahapan membuat SKCK, yaitu:

  1. Datang ke Polsek, Polda, Polres atau Mabes Polri, sesuai dengan keperluan SKCK yang kamu perlukan.
  2. Kemudian, isi formulir yang disediakan ke bagian loket pendaftaran.
  3. Lakukan pembuatan dokumen sidik jari.
  4. Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan ke bagian pembuatan SKCK.
  5. Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan SKCK. Pastikan untuk tidak melewatkan satupun persyaratan yang ada. 
  6. Siapkan uang penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.
  7. Tunggu sebentar sampai nama kamu dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Cara membuat SKCK online

Perhatikan langkah-langkah cara membuat SKCK online, karena dilakukan sendiri jadi harus lebih teliti, antara lain:

  1. Buka situs skck.polri.go.i
  2. Klik menu “Form.Pendaftaran"
  3. Isi formulir data diri dengan lengkap
  4. Pada bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan
  5. Unggah foto
  6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya
  7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI
  8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran
  9. Selesai

Itulah informasi lengkap mengenai syarat membuat SKCK hingga tahapan cara membuatnya. Lakukan dengan teliti, jangan sampai kamu melakukan kesalahan. Tak lupa, biasanya pembuatan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Selamat mencoba![]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

I
Reporter
Izqi
P