Akurat Logo

Sejarah Bendera Merah Putih, Dari Makna Hingga Aturan Pengibaran

| 25 Januari 2023, 18:18 WIB
Sejarah Bendera Merah Putih, Dari Makna Hingga Aturan Pengibaran

AKURAT.CO, Berdirinya suatu negara tidak lepas dari bendera sebagai identitas. Tak terlepas dari Indonesia yang identik dengan bendera merah putih. Warna yang dipilih pun mewakili sebuah arti. Secara filosofis, merah pada bendera kita melambangkan keberanian, sementara warna putih melambangkan kesucian.

Bendera Indonesia memiliki tiga sebutan yang berbeda yaitu, Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, Sang Dwiwarna.

Bendera Pusaka merupakan sebutan untuk bendera yang pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati.

Menurut kepercayaan Jawa di masa lampau, warna merah putih termasuk simbol penting. Warna ini dianggap sebagai pemersatu laki-laki dan perempuan. Sedangkan kaum Austronesia di masa lalu menganggap warna ini sebagai simbol langit dan bumi.

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Warna merah putih ternyata erat kaitannya dengan Indonesia dari Zaman kerajaan. Majapahit yang menggunakannya sebagai lambang kebesaran, Kediri menggunakan sebagai warna panji kerajaan, Bugis Bone untuk menyimbolkan kekuasaan, hingga merah putih digunakan sebagai bentuk protes dan perlawanan dari kaum nasionalis terhadap Belanda.

Bendera pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati dengan bahan katun Jepang berukuran 276 x 200 cm pada tahun 1944. Namun sebelumnya, bendera merah putih ini sempat dipotong menjadi dua dan dibawa oleh Husein Mutahar, yang merupakan ajudan Soekarno. Hingga kondisi aman, bendera baru kembali disatukan.

Momentum proklamasi menjadi kali pertama bendera merah putih dikibarkan. Walaupun dikibarkan dalam keadaan terdesak oleh Jepang, semangat dan jiwa nasionalisme rakyat Indonesia kala itu berhasil memproklamirkan kemerdekaan.

Sejak saat itu diselenggarakan upacara pemasangan dan penurunan bendera di Istana Negara setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk mengenang jasa para pahlawan dan mensyukuri Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, bendera yang digunakan bukanlah bendera pusaka yang asli. Ini disengaja agar keaslian bendera pusaka tetap terjaga. Selain itu, bendera pusaka sudah sangat tua sehingga dikhawatirkan akan rusak jika digunakan.

Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih

200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan

120 cm x 180 cm pada lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk di ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Pengibaran Bendera Merah Putih di Istana (Sumber: Biro Pers Kepresidenan)

Upacara pengibaran bendera sangatlah sakral. Setiap prosesi pengibaran bendera membutuhkan sedikitnya tiga orang yang masing-masing memiliki tugasnya sendiri yaitu pembentang, pengerek, dan pengibar. 

Di dalam upacara besar seperti yang dilakukan di istana, membutuhkan formasi khusus yang terdiri dari tiga kelompok yang membentuk formasi sesuai tanggal kemerdekaan RI yaitu 17-8-45. Formasi itu meliputi pengiring atau pemandu yang berjumlah 17, kelompok inti pembawa bendera yang berjumlah 8, dan pengawal yang berjumlah 45. Pasukan ini sering disebut sebagai Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera).

Orang-orang yang terlibat pun dikarantina untuk mendapatkan pelatihan tata cara pengibaran bendera. Bahkan, waktunya tidak sebentar, loh! Waktu yang dijalani untuk pelatihan kurang lebih satu bulan. Paskibraka diisi oleh putra-putri pilihan dari seluruh provinsi di Indonesia.

Dalam prosesi pengibaran bendera, waktu pengibaran juga penting. Bendera merah putih mulai dikibarkan di pagi hari dan diturunkan sebelum matahari tenggelam. Terdapat upacara yang sama sakralnya untuk penurunan bendera.

Larangan Untuk Bendera Merah Putih

Larangan ini diatur dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut bunyi dari Pasal 57, yang isinya setiap warga Indonesia dilarang:

1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.

2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan  perbandingan ukuran.

3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.

4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Adapula Pasal 66 yang berbunyi:

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.