Akurat Logo

Paspor Elektronik 2025: Fitur Keamanan Baru Lengkap dengan Cara Mengajukan Online dan Offline

Shalli Syartiqa | 13 November 2025, 13:22 WIB
Paspor Elektronik 2025: Fitur Keamanan Baru Lengkap dengan Cara Mengajukan Online dan Offline

AKURAT.CO ​​Paspor Elektronik (e-paspor) Indonesia di tahun 2025 menghadirkan berbagai fitur keamanan baru yang canggih untuk melindungi data pribadi dan memudahkan perjalanan internasional​.

​Inovasi ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat paspor Republik Indonesia dan mengadopsi standar dokumen perjalanan internasional.

​Dengan adanya e-paspor, proses imigrasi menjadi lebih cepat dan aman, serta membuka peluang bebas visa ke lebih banyak negara.

Fitur Keamanan Baru Paspor Elektronik 2025

​Paspor elektronik dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi untuk meminimalisir risiko pemalsuan dan penyalahgunaan.

1. Chip Elektronik Biometrik

​E-paspor memiliki chip kecil yang tertanam di bagian sampulnya, berfungsi untuk menyimpan informasi biometrik pemilik paspor, seperti foto wajah beresolusi tinggi dan sidik jari. ​

Data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. ​

Keberadaan chip ini meningkatkan tingkat keamanan paspor dan memudahkan proses verifikasi identitas secara akurat dan cepat di pintu masuk internasional.

2. Fitur Keamanan Tambahan

​Selain chip biometrik, paspor Indonesia yang baru juga dilengkapi dengan berbagai fitur pengaman canggih lainnya. ​

Fitur ini termasuk tinta khusus, hologram yang sulit ditiru, dan aspek keamanan seperti sinar UV. ​

Fitur-fitur ini menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melintasi negara.

Keunggulan Paspor Elektronik

​E-paspor menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan paspor biasa, mulai dari efisiensi proses hingga kemudahan akses perjalanan.

1. Proses Imigrasi Lebih Cepat

​Pemegang e-paspor dapat melewati proses imigrasi lebih cepat karena data biometrik di dalam chip bisa langsung terbaca oleh mesin pemindai otomatis.

​Hal ini memungkinkan proses validasi identitas yang lebih akurat dan praktis, terutama melalui jalur e-gate yang tersedia di banyak bandara besar seperti Bandara Soekarno-Hatta.

2. Akses Bebas Visa

​Salah satu keunggulan besar e-paspor adalah kemudahan akses ke beberapa negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.

​Misalnya, Jepang memberikan kemudahan visa waiver selama 15 hari bagi pemegang e-paspor Indonesia yang telah mendaftarkan paspornya di kedutaan Jepang.

​Negara-negara lain yang memberikan fasilitas bebas visa atau visa waiver bagi pemegang paspor elektronik Indonesia termasuk Singapura, Malaysia, Hong Kong, Makau, dan Korea Selatan untuk program bebas visa tertentu.

3. Standar Internasional

​E-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan, dengan hampir semua negara di dunia menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan resmi. ​Implementasi e-paspor 100% ini merupakan upaya imigrasi untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.

Cara Mengajukan Paspor Elektronik di Tahun 2025

​Proses pengajuan paspor, termasuk e-paspor, kini semakin mudah dan efisien, baik secara online maupun offline.

Pengajuan Online Melalui Aplikasi M-Paspor

​Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan pengajuan paspor secara online. ​Aplikasi ini bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Berikut langkah-langkah pengajuan online:

1. Isi Data Diri dan Aktivasi Akun: ​Isi data diri lengkap dan lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk.

2. Login ke Akun M-Paspor: ​Setelah aktivasi, masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

3. Pilih Jenis Pengajuan Paspor: ​Tentukan apakah ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama.

4. Lengkapi Data dan Unggah Dokumen: ​Isi formulir permohonan dan unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus dan seluruh dokumen terlihat jelas.

5. Pilih Lokasi dan Jadwal Kedatangan: ​Aktifkan opsi "pakai lokasi saat ini" untuk memilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal kedatangan.

6. Lakukan Pembayaran: ​Selesaikan pembayaran secara online atau offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran, jika tidak, permohonan akan otomatis dibatalkan.

7. Datang ke Kantor Imigrasi: ​Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli untuk verifikasi, wawancara, dan pengambilan data biometrik.

Pengajuan Offline di Kantor Imigrasi

​Jika memilih cara manual, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Berikut langkah-langkah pengajuan offline:

1. Kunjungi Kantor Imigrasi: ​Datang ke kantor imigrasi di kota atau wilayah tempat tinggal, disarankan lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.

2. Isi Formulir Permohonan: ​Isi data diri pada aplikasi atau formulir elektronik yang tersedia di loket permohonan, pastikan sesuai dengan dokumen pendukung.

3. Serahkan Dokumen Persyaratan: ​Serahkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen relevan lainnya kepada petugas.

4. Pemeriksaan Dokumen: ​Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. ​Jika lengkap, Anda akan menerima tanda terima dan kode pembayaran. ​Jika tidak, Anda akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu.

5. Lakukan Pembayaran: ​Segera lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai nominal.

6. Pengambilan Foto dan Sidik Jari: ​Setelah pembayaran diverifikasi, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto resmi dan perekaman sidik jari biometrik.

7. Wawancara: ​Anda akan menjalani wawancara singkat untuk memastikan data yang diberikan benar dan sesuai.

8. Verifikasi dan Ajudikasi: ​Dokumen dan data akan melalui proses verifikasi dan ajudikasi untuk memastikan keabsahan informasi.

9. Pengambilan Paspor: ​Jika semua proses disetujui, Anda akan diberitahu kapan paspor bisa diambil, biasanya 7 hari kerja setelah wawancara.

Itulah beberapa fitus keamanan baru dan cara mengajukan online maupun offline e-paspor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.