Akurat Logo

Bisakah Warga Negara Israel Wisata ke Indonesia, Begini Jawabannya?

Sultan Tanjung | 3 November 2023, 16:25 WIB
Bisakah Warga Negara Israel Wisata ke Indonesia, Begini Jawabannya?

AKURAT.CO – Indonesia secara tegas menolak berhubungan secara resmi dengan Israel. Hal ini sebagai bentuk dukungan atas penjajahan Israel atas Palestina.

Namun bagaimanapun sudah terjalin secara tidak langsung hubungan dagang dan pariwisata yang terjalin bahkan bernilai menguntungkan.

Transaksi perdagangan yakni nilai ekspor Indonesia ke Israel mencapai US$ 157,53 juta pada tahun 2020.

Nilai tersebut mengalami peningkatan 30,6% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$ 120,63 juta.

Baca Juga: Banyak Turis Indonesia Wisata ke Israel Meski Tak Berhubungan Diplomatik, Ini Penjelasannya?

Sedangkan nilai impor dari Israel ke Indonesia mencapai US$ 56,53 juta pada tahun 2020, naik 123,3% dibanding tahun 2019 yang mencapai US$  25,3 juta.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia yang kini menjabat sebagai Duta Besar untuk Norwegia, Teuku Faizasyah, mengatakan biasanya warga Israel memiliki kewarganegaraan ganda.

Warga Israel bisa menggunakan kewarganegaraan kedua untuk mengajukan visa ke negara yang tak memiliki hubungan dengan Negeri Zionis itu.

Bahkan sejak tahun 2020 lalu, Ditjen Imigrasi Indonesia juga membuka pelayanan visa elektronik (e-visa) bagi warga Israel dan tujuh negara lain.

Baca Juga: Daftar Produk Unilever yang Diduga Mendukung Penjajahan Israel atas Palestina

Pelayanan e-visa itu khusus untuk keperluan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja. Subjek calling visa ini merupakan negara dengan tingkat kerawanan tertentu.

Negara calling visa dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Nantinya, proses pemeriksaan permohonan e-visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Penilaian itu juga melibatkan kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menyatakan para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.