Akurat Logo

Turis Asing Ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari

| 22 Agustus 2023, 10:32 WIB
Turis Asing Ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari

AKURAT.CO Rencana pungutan yang diberlakukan untuk kunjungan wisatawan mancanegara atau turis ke Pulau Bali akan diterapkan mulai Februari 2024.

"Ini akan kami terapkan mulai Februari 2024," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, dalam Weekly Press Briefing di Jakarta, dikutip Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, saat ini peraturan daerah (perda) mengenai retribusi wisman telah rampung disusun. Sementara, untuk peraturan gubernur (pergub) masih dalam proses penyusunan.

"Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 Ayat 3 dan 4," ujar Tjok Bagus.

Upaya Melindungi Budaya Bali

Tjok Bagus menambahkan, dalam undang-undang tersebut dipaparkan bahwa boleh melakukan pungutan kepada turis asing untuk tujuan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata.

"Tinggal sekarang pergub-nya sedang disusun dan masih diajukan mengenai bagaimana tata cara pungutan pada wisatawan mancanegara," katanya.

Sebelumnya, Gubernur I Wayan Koster berencana mewajibkan pungutan biaya bagi wisman yang masuk ke Bali pada 2023.

Rencananya pungutan yang akan diberlakukan yakni sebesar USD10 dolar atau sekitar Rp150.000 untuk setiap kali datang.

Kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk semua pintu masuk ke Bali, baik dari jalur darat, laut maupun udara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.