Bisakah Warga Negara Israel Wisata ke Indonesia, Begini Jawabannya?

AKURAT.CO – Indonesia secara tegas menolak berhubungan secara resmi dengan Israel. Hal ini sebagai bentuk dukungan atas penjajahan Israel atas Palestina.
Namun bagaimanapun sudah terjalin secara tidak langsung hubungan dagang dan pariwisata yang terjalin bahkan bernilai menguntungkan.
Transaksi perdagangan yakni nilai ekspor Indonesia ke Israel mencapai US$ 157,53 juta pada tahun 2020.
Nilai tersebut mengalami peningkatan 30,6% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$ 120,63 juta.
Baca Juga: Banyak Turis Indonesia Wisata ke Israel Meski Tak Berhubungan Diplomatik, Ini Penjelasannya?
Sedangkan nilai impor dari Israel ke Indonesia mencapai US$ 56,53 juta pada tahun 2020, naik 123,3% dibanding tahun 2019 yang mencapai US$ 25,3 juta.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia yang kini menjabat sebagai Duta Besar untuk Norwegia, Teuku Faizasyah, mengatakan biasanya warga Israel memiliki kewarganegaraan ganda.
Warga Israel bisa menggunakan kewarganegaraan kedua untuk mengajukan visa ke negara yang tak memiliki hubungan dengan Negeri Zionis itu.
Bahkan sejak tahun 2020 lalu, Ditjen Imigrasi Indonesia juga membuka pelayanan visa elektronik (e-visa) bagi warga Israel dan tujuh negara lain.
Baca Juga: Daftar Produk Unilever yang Diduga Mendukung Penjajahan Israel atas Palestina
Pelayanan e-visa itu khusus untuk keperluan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja. Subjek calling visa ini merupakan negara dengan tingkat kerawanan tertentu.
Negara calling visa dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Nantinya, proses pemeriksaan permohonan e-visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Penilaian itu juga melibatkan kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menyatakan para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 6Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








