Sandy Arifin Benarkan Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Sudah Ditangkap

AKURAT.CO, Artis Rebecca Klopper sempat membagikan kabar bahwa pelaku penyebar video syur yang diduga dirinya dengan durasi 47 detik sudah tertangkap.
Hal itu diungkapkannya melalui unggahan Threadsnya beberapa waktu lalu.
Kabar itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum kekasih Fadly Faisal, Sandy Arifin. Ia menyebut pelaku sudah diamankan oleh pihak Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rebecca Klopper Kembali Tersandung Dugaan Video Syur, Begini Reaksi Haji Faisal
"Hari ini terkait dengan berita adanya pelaku yang sudah diamankan, tapi saya sudah mengonfirmasi ke pihak penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Bareskrim Siber Polri," ujar Sandy Arifin di Bareskrim Polri, Selasa, (3/10/2023).
Sandy Arifin juga mengungkapkan pihak kepolisian akan segera merilis pelaku yang sudah diamankan itu.
"Tapi karena memang saya tidak ada kapasitas untuk menyampaikan lebih lanjut pelakunya itu siapa dan proses berikutnya seperti apa, nanti dalam waktu dekat pihak kepolisian insya Allah akan melakukan rilis," tuturnya.
"Nanti kami akan diberitahu dan kami juga akan menginformasikan juga termasuk pada klien kami untuk menunggu rilis dari pihak direktorat siber polri," tambahnya.
Baca Juga: Video Diduga Dirinya Tersebar, Rebecca Klopper Nonaktifkan Komentar Instagram
Rebecca Klopper, menurut Sandy Arifin mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku penyebar video syur yang diduga adalah dirinya.
"Yang pasti mengucapkan terima kasih kepada pihak bareskrim yang sudah menyelesaikan laporannya secara cepat ya. Sejauh ini, semua saksi dan bukti udah diserahin, dia ngucapin terima kasih, mungkin nanti dalam waktu dekat bilamana ada pressrilis dari Bareskrim kita akan laporkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Rebecca Klopper diketahui melaporkan pelaku penyebar video syur mirip dirinya itu pada 22 Mei yang lalu. Laporan Rebecca diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini





