Ammar Zoni Didakwa Dua Pasal Terkait Narkoba, Ancaman 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Sidang beragendakan bacaan dakwaan itu, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan dua Pasal terkait penyalahgunaan narkotika.
Adapun dua pasal tersebut yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika.
"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Jaksa mengatakan Mustaqim dan Rahmat membeli sabu dikarenakan perintah Ammar Zoni. Kemudian, jaksa membeberkan kronologi peristiwa tersebut.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di perumahan Tanah Teduh unit 10 kelurahan Jatipadang, kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, supir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," beber Jaksa.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," tambahnya.
Suami Irish Bella itu kemudian mentransfer uang senilai Rp 1,5 juta untuk membeli sabu.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," jelas Jaksa.
"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 830 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot




