Korban Indra Kenz Marah-marah, Harta Terdakwa Disita Negara

AKURAT.CO, Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Indra Kesuma atau Indra Kenz dijerat denda Rp5 milyar dan 10 tahun penjara
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini ternyata jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.
Indra Kenz divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang serta penyebaran berita bohong dan penyesatan. Harta Indra Kenz pun diputuskan menjadi barang sitaan negara.
Keputusan tersebut ternyata memancing emosi dan amarah para korban yang menganggap bahwa vonis lebih ringan terlebih harta korban yang menjadi sitaan negara.
Para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang memprotes keputusan hakim dan menganggap hakim berpihak pada terdakwa.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" teriak para korban pada, Senin (14/11/2022).
Majelis Hakim mengacu pada status para korban yang dikenakan pasal perjudian online. Hal tersebut disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi.
"Kami meminta hak korban dikembalikan kepada kami, bukan dikembalikan kepada negara," jelas Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto.
Irfan menambahkan bahwa sejak awal para korban dikenalkan bahwa Binomo merupakan instrumen investasi bukan judi online.
"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," kata Irsan.
Seperti diketahui, Indra Kenz terlibat dalam kasus penipuan investasi Binomo.
Setelah melalui berbagai persidangan, Indra Kenz akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.
Menurut hakim ketua Rahman Rajagukguk, ada beberapa alasan yang membuat vonis Indra Kenz lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertama, tindak pidana yang dilakukan Indra semata-mata bukan murni kesalahannya, karena ada peran para trader yang menginginkan kekayaan dalam waktu singkat.
Tidak hanya itu, hakim Rahman Rajagukguk juga menyebut, Indra Kenz masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, yang membuat vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terakhir, menurut hakim vonis yang dijatuhkan kepada Indra Kenz berupa kurungan selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar menurutnya sudah memenuhi keadilan. Pasalnya, harta yang dimiliki Indra Kenz dari hasil binary option sudah disita sebelumnya.
Menurut kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menyebut, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurut Brian, ada beberapa alasan yang membuat ia tidak puas dengan vonis tersebut.
Menurut Brian, kliennya dipastikan tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Kedua, Brian menyebut jika penghasilan yang mencapai ratusan miliar Indra Kenz tersebut berasal dari Indodax, bukan Binomo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan



