Pihak Andre Irawan Pertanyakan Kemungkinan Roro Fitria Kembali Gunakan Narkoba

AKURAT.CO, Proses perceraian Roro Fitria dan Andre Irawan masih terus bergulir. Hari ini, Selasa (1/11) sidang yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Roro Fitria digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Roro pun membawa sedikitnya 5 orang saksi untuk dapat dimintai keterangan. Salah satu saksi yang dibawa adalah dokter Dicky Oktrianda yang merupakan dokter Hipnoterapis.
Seusai persidangan, pihak Andre Irawan menjelaskan mengenai pertanyaan yang diajukan terkait adanya kemungkinan Roro Fitria kembali gunakan narkoba.
"Karena kita tadi kan kita bicara soal psikologis juga ya, saya menanyakan perubahan apa sih yang terjadi kalau misalkan orang dulunya pecandu narkoba itu seperti apa," ujar Pramudana Radyo Hapsoro selaku kuasa hukum Andre Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
"Menurut dokternya (Dicky Oktrianda) juga tadi dibilang bisa aja kemungkinan kalau ada indikasi balik lagi tuh bisa. Mungkin karena tekanan, atau depresi apa segala macem itu bisa jadi balik lagi," tambahnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 8 November 2022 dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak Andre Irawan.
Seperti diketahui, Pada Oktober 2018 lalu, Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 Juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Oleh JPU, Roro dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
Roro Fitria kemudian divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penyalahgunaan narkotika. Roro sempat mengajukan banding, namun berkasnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Pada 2 April 2020, Roro Fitria resmi dibebaskan oleh pihak rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah kurang lebih dua tahun dua bulan menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Roro menceritakan dirinya mendapatkan surat keputusan dan menandatangani berkas pembebasannya itu pada 1 April 2022. Ia juga berterimakasih kepada Kemenkumham atas diterbitkannya peraturan pencegahan penyebaran virus corona, sehingga hari ini dirinya dapat menghirup udara bebas.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat



