Nota Pembelaan Medina Zein Atas Kasus Dugaan Pengancaman

AKURAT.CO, Medina Zein berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman atas laporan Uci Flowdea. Sidang kembali digelar pada Kamis (22/09) dengan agenda pembacaan pleidoi.
Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina Zein membacakan nota pembelaan dalam siang. Dalam surat tuntutan terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat 4 juncto 45 ITE.
"Dalam keterangan saksi-saksi, saksi Uci Flowdea bahwa saksi dalam fakta persidangan mengakui bahwa Crazy Rich bukanlah nama miliknya. Saksi dalam persidangan mengakui bahwa tidak pernah me-mention dalam Instagram Story milik terdakwa," ujar Lukman Azhari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lukman melanjutkan, saksi juga pernah menghubungi terdakwa yang diduga mengancam terdakwa untuk mengungkapkan permasalahan pribadi ke sosial media dan infotainment. Terdakwa juga mengaku tidak pernah menyebut (mention) nama siapapun dalam unggahannya.
"Terdakwa memposting video di akun Instagram adalah untuk curhat, tidak tertuju kepada siapapun. Terdakwa juga memiliki suatu penyakit yang emosi terdakwa tidak stabil sehingga memposting sesuatu video ke Instagram," jelas Lukman Azhari.
Adapun bantahan hukum yang pertama adalah dalam pedoman implementasi pasal 24 ayat 4, SKB tiga menteri diterangkan bahwa harus ada motif ekonomi. Hal tersebut dikaitkan dengan kasus ini tidak ada.
Subjek hukum yang terdapat dalam perkataan tersebut tidaklah jelas. Menurut saksi ahli, dalam Instagram Story haruslah ada mention untuk menujukkan kepada siapa unggahan tersebut ditujukan. Dalam unggahan tidak didapati adanya mention.
"Sehingga atas uraian tersebut unsur pasal 27 ayat 4 ini tidak terpenuhi dan tidak berpedoman pada implementasi SKB tiga menteri ITE," ungkapnya.
Selanjutnya, Dian Andriani membacakan fakta hukum mengenai penyakit yang diderita oleh terdakwa Medina Zein. Dia didiagnosa memiliki gangguan afektif bipolar dengan bukti terlampir. Dian Andriani juga menuturkan resume medis pengobatan yang dijalani oleh Medina Zein.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pengancaman atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Sidang jawaban atas pleidoi akan digelar Senin (26/09) mendatang.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja

