Medina Zein Ajukan Nota Pembelaan, Bipolar Jadi Alasan

AKURAT.CO, Medina Zein kembali menjalani persidangan atas kasus hukum yang menjerat dirinya. Hari ini, Kamis (22/09) digelar sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas kasus pencemaran nama baik, Medina Zein dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum Medina Zein membacakan nota pembelaan.
"Adapun bantahan terhadap fakta hukum, bahwa fakta umum yang diuraikan JPU dalam sidang tuntutan atas nama terdakwa Medina Zein adalah keliru," ujar Dian Andriani, kuasa hukum Medina Zein dalam sidang.
Fakta hukum pertama adalah delik pidana pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimama dimaksud dalam ketentuan pasal 45 ayat 3 UU ITE, sebagai penerapan delik JPU belum perpedoman pada putusan bersama Menteri Kominfo, Jaksa Agung RI dan Kapolri.
Kemudian menurut saksi ahli, unggahan Instagram Story Medina Zein memiliki sifat terbatas dan tertutup. Karena unggahan Instagram Story tidak dapat dilihat langsung publik, pengguna sesama Instagram baik untuk followers pemilik akun dan unggahan Instagram Story.
Lebih lanjut, Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina Zein memaparkan fakta hukum yang kedua. Tidak ditemukan adanya subjek hukum dalam bukti unggahan teks atau gambar.
"Fakta hukum yang ketiga mengenai penyakit yang diderita oleh terdakwa. Bahwa terdakwa telah didiagnosa memiliki gangguan mental dan kejiwaan berdasarkan hasil diagnosa surat keterangan dokter kesehatan jiwa RS Advent, Bandung," terang Lukman Azhari.
Dilampirkan pula rekam medis selama Medina Zein dirawat, mulai dari intoksikasi obat, bipolar dan gangguan lambung. Selain itu, Medina Zein sempat dirawat lantaran melakukan percobaan bunuh diri.
"Terdakwa dirawat karena percobaan bunuh diri, intoksikasi obat alasan dirawat bipolar," kata Lukman Azhari.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Medina Zein telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar ketentuan pasal dakwaan alternatif pertama.
Pasal yang didakwakan pada istri Lukman Azhari itu adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar Medina Zein dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan denda Rp200 juta. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang pernah Medina Zein jalani.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja

