Kisruh Rumah Tangga Roro Fitria dan Andre Irawan, Ada Kekerasan Non Verbal

AKURAT.CO, Rumah tangga Roro Fitria dan Andre Irawan berada di ujung tanjuk. Beragam isu muncul, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga isu perselingkuhan.
Roro Fitria sudah mengajukan gugatan cerai kepada Andre Irawan. Ibu satu orang anak itu didampingi oleh sembilan pengacara dan empat psikolog.
"Jadi semuanya 13 (orang). Iya (seberat itu permasalahannya)," kata Roro Fitria dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official pada Kamis (22/09).
Roro Fitria yang didampingi kuasa hukum dan psikolog buka suara terkait isu rumah tangganya. Dalam kesempatan ini, diketahui bahwa Roro tidak memungkinkan untuk bertemu dengan sang suami, Andre Irawan.
"Dari nyai pribadi sangat berat ya. Semalem aja dari manajer menyampaikan kepada nyai, 'apakah berkenan?' sebenernya dalam hati kecil nyai tidak berkenan (untuk bertemu)," ujar Roro Fitria.
Salah satu psikolog yang menangani Roro Fitria, Chitra Ananda, mengatakan bahwa ketika pertama kali datang, Roro mengaku merasa cemas. Kemudian dilakukan pemeriksaan.
"(Hasilnya) memang ada depresi, ditambah situasinya kan memang pasca melahirkan ya. Ternyata dengan situasi rumah tangganya yang memperparah kondisi psikologisnya," jelas Chitra.
Maka dari itu, jika keduanya dipertemukan ada kekhawatiran trauma dari Roro Fitria muncul lagi.
Berbicara mengenai isu KDRT pada awalnya Roro menuturkan ada kekerasan verbal. Ketika disinggung perihal adanya dugaan kekerasan non verbal, Roro mengaku hal itu juga terjadi.
"Terjadi (KDRT) terjadi," ucap Roro Fitria.
Salah satu kuasa hukum Roro yang hadir, Andika turut mengungkap hal itu. Dia mengatakan saat Roro datang ke kantornya diceritakan adanya kekerasan yang terjadi.
"Satu bulan setelah pernikahan beliau ini mengalami namanya siksaan, kekerasan fisik, kekerasan non-fisik. Keluar makian-makian, salah sedikit, namanya keluarga biasa terjadi perselisihan tapi ini perselisihannya tidak bisa ditoleransi," jelas Andika.
Andika mengungkapkan ketika bertengkar ada kata-kata yang merendahkan kliennya. Pertengkaran itu juga kerap terjadi.
"Kalau bapak menanyakan cukup buktinya, lebih dari cukup," tegas Andika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria diketahui mengajukan gugatan secara e-court atau daring di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS. Sidang perdana akan digelar pada 27 September mendatang.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja



