Upaya Mediasi, Septia Siregar Sebut Pihak MS Glow Minta Rp60 Miliar Untuk Damai

AKURAT.CO, Kisruh sengketa merek antara PS Glow yang diduga milik Septia Siregar dengan MS glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal Juragan 99.
Kasus sengketa merek ini semakin memanas usai PS Glow dinyatakan menang melawan MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Terbaru, Septia mengungkapkan bahwa sebelum MS Glow mengajukan gugatan ke PN Niaga Medan, sudah lebih dulu mediasi dilakukan oleh Shandy dan Gilang sebagai pemilik MS Glow.
"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim manajemen bertemu Mas G dan Mbak S di kantornya," ujar Septia Siregar di akun Instagramnya, dikutip dari Instagramnya yang diunggah Minggu (17/7).
Sayang, mediasi pertama tidak menemukan titik terang. Akhirnya diadakan kembali mediasi kedua yang langsung melibatkan Septia Siregar.
"Mbak S meminta maaf kepadanya, suami Saya sampai memohon dan merayu saya," tuturnya.
"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan, namun Mediasi kedua, itu pun tidak berhasil," lanjutnya
Namun hingga media kedua juga antara PS Glow dan MS Glow tidak menemukan titik terang. Hal itu membuat Putra Siregar sempat mencoba untuk pasrah dengan menyerahkan mereknya. Hal yang membuat Putra dan Septia Siregar terkejut adalah, keduanya dimintai uang senilai Rp 60 Miliar yang dianggap sebagai uang damai.
"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septi.
Septia tidak hanya asal bicara, Ia menyertakan bukti yang memperlihatkan lembaran pernyataan damai dengan uang senilai Rp 60 Miliar.
"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PStore Glow"yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," tutupnya.
Kasus hukum antara MS Glow dan PS Glow ini berawal dari gugatan yang dibuat Shandy Purnamasari di Pengadilan Niaga Negeri Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, MS Glow dimenangkan.
Tak tinggal diam, Putra Siregar selaku pemilik PS Glow juga ikut mengajukan gugatan MS Glow dengan perkara yang sama di Pengadilan Niaga Negeri Surabaya. Kali ini Putra Siregar menang.
Imbas putusan dari Pengadilan Niaga Negeri Surabaya, Shandy Purnamasari dan pihak tergugat lainnya dihukum bayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan



