Akurat Logo

Jerinx SID Segera Bebas Dalam Waktu Dekat, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Sri Agustina | 11 Juli 2022, 19:25 WIB
Jerinx SID Segera Bebas Dalam Waktu Dekat, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

AKURAT.CO, Jerinx SID dikabarkan akan segera menghirup udara bebas pada akhir bulan ini. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso."Iya, bulan ini. Tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (11/7).

Sugeng menjelaskan bahwa suami Nora Alexandra itu mendapatkan bebas bersyarat usai mendapatkan vonis hukuman 1 tahun penjara. Hal itu dikarenakan Jerinx telah menjalankan dua per tiga masa tahanan.

"Dia kan ditahan bulan, kalau nggak salah Oktober. Ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan. Ya jadi sudah dua per tiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," bebernya.

Meski akan menghirup udara bebas, pria pemilik nama asli I Gede Aryastina itu akan menjalani wajib lapor hingga September 2022.

"Jadi masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas," ucapnya.

Sebelumnya, kabar bebas Jerinx juga diungkapkan sang istri beberapa waktu yang lalu.

“Baik-baik saja. Terakhir ketemu bulan lalu waktu jenguk baik-baik saja," ujar Nora di kawasan Mampang, Jakarta, Rabu (15/6).

“Mungkin bulan depan kalau nggak salah ya. Kalau nggak salah sudah 6 bulan di penjara. Pokoknya dari 1 Desember ya," sambungnya.

Seperti diketahui, Jerinx SID divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman lewat transaksi media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan hari ini, Kamis (25/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (I Gede Ari Astina alias Jerinx SID) dengan penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyertakan denda Rp25 juta kepada suami Nora Alexandra tersebut. Jika Jerinx tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman tambahan.

Membayar denda sebesar Rp25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan," lanjut ketua Majelis Hakim.

Pria asal Bali itu dikenakan Pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.