Geruduk Gedung Kejagung, Puluhan Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Desak Agar Berkas Kasus P21

AKURAT.CO, Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (21/6).
Mereka menuntut agar kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan segera dinyatakan lengkap atau P21 agar segera disidangkan.
Salah satu korban bernama Risky yang tergabung dalam masa aksi mengatakan bahwa hingga saat ini kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan belum ada kejelasan status hukumnya.
Padahal, keduanya sudah lama berada dalam penahanan pihak kepolisian.
"Hampir 4 bulan tersangka DS dan IK ditahan akan tetapi sampai detik ini belum ada status P21," ujar Risky saat orasi di depan gerbang Kejaksaan Agung, Selasa (21/6).
"Kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera memutuskan P21 untuk IK dan DS," lanjutnya
Puluhan korban Indra Kenz dan Doni Salmanan masih terus berdatangan. Beberapa diantaranya hadir dari luar kota seperti Jawa Tengah, Palembang hingga Makassar.
Sebagai informasi, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading. Saat ini, keduanya masih ditahan di Bareskrim Polri.
Indra Kenz ditahan sejak 25 Februari 2022. Sejumlah aset YouTuber asal Medan itu sudah disita polisi sebagai barang bukti dalam proses pengembangan kasus yang menjeratnya.
"Dari beberapa rekening serta aset yang sudah dan akan kami sita, kurang lebih ratusan miliar rupiah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu.
Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara.
Sementara itu untuk Doni Salmanan menjadi penghuni di rutan Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022. Aset dari lelaki asal Bandung disebut mencapai Rp532 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) malam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia
- 10Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun



