Akurat Logo

Terkait Kasus Wanprestasi, Razman Arif Nasution Minta Dokter Richard Hadir Saat Mediasi

Astriani | 14 Juni 2022, 19:40 WIB
Terkait Kasus Wanprestasi, Razman Arif Nasution Minta Dokter Richard Hadir Saat Mediasi

AKURAT.CO, Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan pengacara Razman Arif Nasution terhadap Dokter Richard Lee digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6). Antara penggugat dan tergugat bertemu dalam sidang hari ini. 

Terkait sidang hari ini, belum masuk pada pokok perkara. Rusdi, kuasa hukum Razman Arif Nasution mengatakan bahwa sidang baru pada tahap penunjukan hakim dan penentuan jadwal mediasi yang akan digelar dalam sidang mendatang. 

Sidang akan kembali digelar pada 21 Juni mendatang. Rusdi belum bisa berbicara banyak perihal persidangan kasus yang digugat kliennya tersebut. 

"Akan dilanjut pada tanggal 21 juni 2022 hari Selasa depan. Pukul 10 nanti kita lihat bersama, nanti kita bertemu lagi," jelas Rusdi.

Sementara kuasa hukum Razman yang lain, Bintomawi Siregar menghimbau agar Richard Lee hadir pada sidang mediasi nanti. Harapannya, persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Jadi kalau dokter Richard Lee tidak hadir minggu depan dianggap tidak beritikad baik. Jadi saya saran kan hadir mencari win-win solution," kata Bintomawi

Jika dokter Richard Lee tidak berminat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, maka dipastikan Razman Arif Nasution siap bertarung di persidangan. Rusdi juga yakin bahwa gugatan kliennya akan membuahkan hasil karena memiliki bukti yang cukup kuat.

"Kami sangat yakin dengan gugatan yang kami ajukan dengan adanya pemutusan kontrak secara sepihak," ungkap Rusdi.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution menggugat Richard Lee atas tuduhan wanprestasi. Razman menilai Richard telah memutus kuasa atas perjanjian sebagai kuasa hukum secara sepihak.

Dalam gugatannya itu,  Razman Arif Nasution menuntut ganti rugi senilai Rp20,7 miliar kepada dokter Richard Lee. Nilai tersebut didapatkan dari gugatan materil sebesar Rp5,7 miliar dan immateril Rp15 miliar.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution menangani perkara pencemaran nama baik dokter Richard Lee yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri di Polda Metro Jaya. Dibeberapa kesempatan, Razman terlihat wara-wiri ke Polda Metro Jaya untuk mengawal kasus tersebut. 

Sayangnya ditengah perjalanan, dokter Richard Lee justru memutus kuasa secara sepihak. Tidak terima, Razman Arif Nasution pun menggugatnya secara perdata karena diduga Richard Lee telah melakukan wanprestasi. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Astriani
A
Editor
Agussalim