Isa Zega Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

AKURAT.CO, Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani kepada mantan manajernya Isa Zega. Tak terima disebut sebagai dalang dibalik penganiayaan, akhirnya membuat Isa Zega dilaporkan ke kepolisian.
Terbaru, Isa Zega sudah mendapatkan tuntutan hukuman saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Adapun terdakwa mengatakan dalang pemukulan terhadapnya adalah Nikita Mirzani, telah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," ujar Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6)
"Saksi Nikita Mirzani tidak pernah melakukan perbuatan yang terdakwa tuduhkan. Tidak pernah menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Karenanya, Isa Zega dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Dalam penjelasannya, pasal 242 ayat 1 KUHP terkait dengan keterangan palsu. Sementara pasal 310 ayat 1 mengenai pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nikita Mirzani merasa terhina dan tercemar nama baiknya," kata Hendradi.
Pihak Isa Zega yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni merasa keberatan dengan putusan tersebut. Hasilnya, Pitra akan mengajukan esepsi untuk meringankan tuntutan hukuman Isa Zega.
"Kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan. Kami sudah bersurat kepada kejaksaan, tapi berkas perkara belum dikirimkan," tutur Pitra Romadoni
Perselisihan antara Nikita Mirzani dan Isa Zega terjadi saat Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan. Isa Zega kemudian mencari tahu dalang dibalik penganiyaan yang ia dapatkan, saat itu pelaku menyebut aksi penganiyaan itu merupakan pesanan dari bintang film Nenek Gayung.
"Saya memberikan kesaksian seperti apa yang ada di orderan tersebut untuk memukul Mami Zega dan Medina itu dari Nikita Mirzani," kata Barney selaku pelaku penganiayaan
Tak Terima, Niki sempat mengunggah potret dirinya dengan caption tulisan yang menyebutkan sudah melaporkan seseorang ke pihak berwajib.
"1 waria di bui. 1 jenglot diadili di pengadilan Negeri Jaksel. 2 org jadi TSK (kiki moho & chelsy maya). Masih ada yang mau nyusul mereka nda?," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya, Rabu (6/4).
“Masih ada 4 org lg yang akan segera menyusul sih waria yg bobo di ubin nangis meriung2 di pojokan sel laki2. Diamnya org marah akan lebih parah dibandingkan marahnya sih pemarah. Camkan itu netizen," sambungnya.
Warganet menduga bahwa orang yang dimaksud Niki adalah Isa Zega.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan


