Akurat Logo

Cekcok dengan Dhena Devanka, Ijonk Kini Fokus Hak Asuh Anak

| 18 November 2021, 17:13 WIB
Cekcok dengan Dhena Devanka, Ijonk Kini Fokus Hak Asuh Anak

AKURAT.CO, Cekcok antara Jonathan Frizzy dan istri, Dhena Devanka masih ada. Setelah cerai, kini masalah hak asuh anak pun masih mengganjal. 

Atas hak asuh anak ini, lelaki yang akrab disapa Ijonk itu akhirnya mengajukan gugatan rekonvensi. Bisa dibilang ini merupakan gugatan balik Ijonk terhadap Dhena namun fokus pada masalah hak asuh anak.

Hal ini diutarakan oleh Sinatra Bangung selaku kuasa hukum Ijonk saat ditemu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (18/11). 

Jadi untuk apa Ijonk mengajukan rekonvensi? Sinatra Bangung mengatakan bahwa selama ini pihaknya melihat justru ada celah dalam gugatan cerai yang diajukan Dhena. 

Kenapa? karena pada intinya Dhena diketahui memang tidak mengajukan hak asuh atau pemeliharaan anak dalam gugatannya.

"Siapa yang akan mengasuh anak-anak? (Makanya) kita gugat balik. (Jadi) rekonvensi ini (maksudnya) kita yang minta hak asuh," kata Sinatra Bangung. 

Dari upaya rekovensi ini, Sinatra mengatakan pada prinsipnya hanya ingin mempertegas arah putusan Hakim. Selain itu, Sinatra mengatakan sebetulnya juga perlu menekankan terkait, apa itu perwalian dan pemeliharaan anak. Kenapa? karena hal itu berbeda definisinya.

"Di pihak penggugat tak mengajukan pemeliharaan anak, dia mengajukan di amar putusannya adalah hak perwalian. Perlu digaris bawahi, pemeliharaan itu beda dengan perwalian. Jauh sekali, pemeliharaan mengasuh anak-anak yang di bawah umur," bebernya. 

Jadi gugatan balik tersebut, Sinarta mengatakan intinya Ijonk hanya mau hak asuh anak. 

"Karena (hak asuh anak) tidak diminta oleh penggugat (Dhena). Maka kita selaku tergugat (justru) minta dapat hak pemeliharaan anak atau hak asuh anak," katanya. 

Seperti diketahui, Dhena dan Ijonk sempat saling lapor atas kasus KDRT. Namun kini, laporan di meja Polres Jakarta Selatan pun sudah dicabut.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.