Akurat Logo

Fathur Eks Ketua BEM UGM Akhirnya Nikah, Warga Twitter Baper

Himayatul Azizah | 31 Mei 2021, 10:19 WIB
Fathur Eks Ketua BEM UGM Akhirnya Nikah, Warga Twitter Baper

AKURAT.CO, Nama M Atiatul Muqtadir, eks Ketua BEM UGM sempat viral pada 2019 lewat video kontroversi yang menyuarakan RUU KUHP. 

Lelaki yang akrab disapa Fathur itu dikabarkan menikahi perempuan bernama Putri pada Sabtu, 29 Mei 2021, di Palembang.

Berdasarkan foto dan video yang beredar di akun Didi Faldian Wedding Organizer, akad pernikahan digelar pada Sabtu, 29 Mei 2021 dan dilanjutkan resepsi.

Tampak dalam akad, Fathur mengenakan beskap Jawa. Sedangkan Putri mengenakan kebaya panjang dan hijab berhiaskan mahkota pengantin.

Fathur memberikan mahar berupa pembacaan ayat suci Al-Quran Surat Annisa: 34. Dalam kesempatan akad nikah, lelaki yang merupakan Hafidz Al-Quran itu melantukan ayat tersebut. Betapa merdu suara Fathur.

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya," demikian arti ayat 34 Surat Annisa yang dibaca oleh Fathur.

"Akad Nikah Fathur & Putri. Pembacaan ayat suci Al-Quran oleh mempelai pria dan didampingi ayahanda tercinta," tulis Didi di video saat Fathur menyerahkan maharnya tersebut.

Soal pada resepsi pernikahan, Fathur dan Putri mengenakan pakaian adat Palembang. Lagu Gending Sriwijaya mengiringi perjalanan pengantin pria dan wanita memasuki gedung pernikahan.

Kabar pernikahan bekas Ketua BEM UGM itu langsung menjadi trending topic di Twitter hingga 2.373 cuitan. Barisan patah hati pun berkomentar.

"Mas Fathur dah nikah aja, kirain bakal jadi jodoh aku. Gak papa gak berjodoh sama mas Fathur, sisain satu duplikatnya mas Fathur aja deh," cuit @DewiFrtn. 

"Mas Fathur ya Allah agak nyeri. Tapi gak papa. Samawa ya Mas. Semoga dapat 11/12 sama mas Fathurnya, huhuhu menggalau dulu," cuit @initaa. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.