Akurat Logo

Ditengah Kasus Narkoba Jennifer Jill, Ajun Perwira Bagikan Momen Bersama Adik Kandung

Khaerul S | 18 Februari 2021, 08:45 WIB
Ditengah Kasus Narkoba Jennifer Jill, Ajun Perwira Bagikan Momen Bersama Adik Kandung

AKURAT.CO, Sosialita Jennifer Jill ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkoba golongan satu.

Jennifer Jill ditangkap di rumah mewahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021) sore.

Tak sendiri, Jennifer dibekuk bersama suaminya, Ajun Perwira, dan anaknya, Philo Paz Armand.

Sekedar informasi, Philo adalah anak dari Jennifer Jill dari pernikahannya terdahulu dengan mendiang Maxwell Armand Oktoselja.

Ditengah kasus narkoba sang istri, Ajun Perwira tetap terlihat santai. Lewat Instagram Story-nya, bintang sinetron 'Anak Band' itu membagikan momen kebersamaan dengan adik kandungnya, Anak Agung Gede Arya Karang, yang berprofesi sebagai pengacara.

Ya, tampaknya sang adik ikut mengurus kasus narkoba Ajun dan Jennifer.

"Beda gak nih, adik kandung, beda gak mukanya?," tanya Ajun Perwira seraya tersenyum.

"Beda lah," jawab sang adik.

"Satu gondrong, satu cepak ya," timpal pemilik nama Anak Agung Bagus Perwira Karang itu. 

Ajun Perwira. INSTAGRAM.COM/ajunperwira


Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyatakan kalau Jennifer telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara suami dan anaknya masih sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan tadi malam sampai hari ini satu orang sudah tersangka, yaitu JJ," kata AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Polres Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021).

"Sementara Ajun Perwira suami dan Philo sebagai anak masih saksi untuk menggali keterangan lebih dalam," tegasnya.

Jennifer Jill saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Pemeriksaan intensif terhadap Jennifer Jill masih dilakukan demi pengembangan kasus narkoba.

Sosok Jennifer Jill mulai ramai dibicarakan publik setelah menikah dengan artis Ajun Perwira yang beda usia 17 tahun. Mereka menikah pada 2019 lalu di Bali.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A