Akurat Logo

Bebas dari Penjara, Catherine Wilson Terlihat Chubby

Khaerul S | 15 Februari 2021, 12:00 WIB
Bebas dari Penjara, Catherine Wilson Terlihat Chubby

AKURAT.CO, Artis Catherine Wilson akhirnya bebas dari penjara. Seperti diketahui, Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh manajer dari Ketet, Raindy, saat dihubungi awak media.

Ia menyebut wanita yang akrab disapa Keket itu sudah resmi bebas dari Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Keket dijemput oleh keluarga di Lapas Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 13 Februari 2021 pagi.

"Alhamdulillah sudah keluar (dari penjara). Kemarin sudah keluar, kemarin pagi," kata Raindy, Minggu (14/2/2021).

Pasca bebas Keket terlihat langsung aktif di media sosial. Di Instagram Story, Keket membagikan potret selfie-nya.

Tujuh bulan mendekam di penjara, Keket pun terlihat cukup gemuk.

"Grateful & blessed," tulis Catherine Wilson menyertai fotonya.

Cathrine Wilson. INSTAGRAM.COM/cathrinewilson

Terkait perubahan tubuh Keket ini, Raindy telah meyakinkan bintang film Cinta Silver itu agar tidak perlu memusingkan berat badannya. Ia bakal mencari job yang sesuai dengan kondisi Keket saat ini. 

"Sekarang kalau cari peran yang seadanya aja udah. Gak usah terlalu gimana-gimana. Kalau ngurusin kurus gak ada habisnya. Yang kurus cukup orang Korea aja, dia sempet ketawa pas saya gituin," imbuh Randy.

Saat ini, Raindy hanya berharap Keket jera menggunakan narkoba.

"Saya bilang gak usah kurus-kurus, doain aja mudah-mudahan ke depannya jadi lebih baik gak ngulangin kayak gitu," tutup Raindy.

Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.

Catherine Wilson dan penjaga rumahnya, Jumadi, divonis menjalani tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 25 Januari 2021, dikurangi masa tahanan. Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram, beserta alat hisapnya.

Keket lantas dinyatakan bersalah divonis hukuman penjara selama tujuh bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Keket dipenjara delapan bulan.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A