Akurat Logo

Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Astriani | 19 Januari 2021, 21:32 WIB
Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Sudah Penuhi Rasa Keadilan

AKURAT.CO, Aktor senior Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Vonis itu sudah dibacakan dalam sidang replik yang berlangsung hari ini, Selasa (19/1).

"Putusannya satu tahun, sementara kita (Tio) sudah jalani sepuluh bulan, sekarang dalam tahanan," ujar Santrawan Paparang saat dihubungi Selasa (19/1)

Santrawan Paparang mengatakan, putusan majelis hakim sudah sangat adil bagi kliennya berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan. Sehingga mereka pun menerima vonis satu tahun tersebut.

"Pertimbangan kami putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio, sebab kita enggak bisa hindari barang buktinya," jelasnya.

Sebelumnya, lewat pledoi atau nota pembelaan, Santrawan menerangkan pihaknya sudah berusaha maksimal agar Tio bisa menjalani rehabilitasi medis sesuai saran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Sayangnya, hal itu tidak membuahkan hasil.

"Jadi kalaupun itu (rehabilitasi tidak bisa dilakukan), biarkan lah dia (Tio) jalani pengobatan dari luar oleh keluarga, ketika keluar nanti," tukasnya.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara oleh JPU. Namun hal itu telah ditolak oleh tim kuasa hukum Tio lewat pledoi dalam persidangan yang mereka bacakan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di Kawasan Terogong, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4) 2020 lalu. Pada saat itu, polisi menemukan alat isap sabu alias bong dan satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Astriani
A
Editor
Agussalim