Akurat Logo

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Akan Gunakan Hak Pledoi

Astriani | 5 Januari 2021, 20:00 WIB
JPU Tuntut 2 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Akan Gunakan Hak Pledoi

AKURAT.CO, Tuntutan terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Tio Pakusadewo, telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Sidang narkoba Tio Pakusadewo telah digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1) secara virtual. Agenda sidang ialah tuntutan JPU terhadap terdakwa. 

Intinya, JPU menuntut terdakwa Tio Pakusadewo 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lantaran tidak terima tuntutan JPU, kuasa hukum Tio Pakusadewo mengatakan pihaknya nanti akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. 

"Jaksa menduga dengan dakwaan ketiga, penyalahgunaan pribadi golongan satu. Jadi nanti minggu depan kita akan lakukan pembelaan," ujar Josua Nainggolan, kuasa hukum Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Dalam sidang Pledoi nanti, Josua memastikan pihaknya akan menjelaskan kondisi Tio Pakusadewo sejak awal ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, Josua berharap Tio dapat direhabilitasi sesuai apa yang direkomendasikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Jakarta.

"Jaksa menyampaikan bahwa kondisi mas Tio ini kurang sehat, dan Jaksa tahu sebenernya. Nanti kita akan sampaikan dipembelaan juga assesment kita, bahwa kita akan perjuangkan mas Tio direhabilitasi medis," jelasnya.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap di Kawasan Terogong, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/42020) lalu.

Dari penangkapan Tio, polisi mendapati barang bukti berupa alat isap sabu alias bong dan satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Astriani
A
Editor
Agussalim