Akurat Logo

Sarah Keihl Dilaporkan ke Polisi Soal Video Lelang Keperawanan

| 23 Mei 2020, 10:28 WIB
Sarah Keihl Dilaporkan ke Polisi Soal Video Lelang Keperawanan

AKURAT.CO, Beberapa hari lalu, warganet dihebohkan oleh sebuah unggahan selebgram Sarah Keihl yang berencana melelang keperawanannya seharga Rp2 miliar. Meski video tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun @sarahkeihl dengan dalih becanda, namun kasus tersebut ternyata masih berlanjut.

Sebuah foto berisi surat laporan polisi tersebar di akun Instagram @lambeturah_official. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) melaporkan Sarah dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana paling lama enam bulan atau denda Rp 1 miliar.

Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Polda Metro Jaya, LBH FAAM juga menilai bahwa Sarah melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman penjara 6 hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Lihat postingan ini di Instagram

. Naahhh kannn Ada yang maju laporin mbaknyaaah gegara lelang onlain..... . Duhhh jadi atut neh buat lelang...

Sebuah kiriman dibagikan oleh OFFICIAL LAMBE TURAH ENTERTAIN (@lambeturah_official) pada

Sebelumnya, tersebar juga tangkapan layar yang berisi bahwa unggahan lelang keperawanan tersebut hanyalah settingan untuk menaikkan engagement Instagram milik Sarah Keihl.

Seperti diketahui, dalam video tersebut Sarah mengaku melelang keperawanannya untuk didonasikan kepada para pejuang COVID-19.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.