AKURAT.CO, Beberapa hari lalu, warganet dihebohkan oleh sebuah unggahan selebgram Sarah Keihl yang berencana melelang keperawanannya seharga Rp2 miliar. Meski video tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun @sarahkeihl dengan dalih becanda, namun kasus tersebut ternyata masih berlanjut.
Sebuah foto berisi surat laporan polisi tersebar di akun Instagram @lambeturah_official. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) melaporkan Sarah dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana paling lama enam bulan atau denda Rp 1 miliar.
Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Polda Metro Jaya, LBH FAAM juga menilai bahwa Sarah melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman penjara 6 hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebelumnya, tersebar juga tangkapan layar yang berisi bahwa unggahan lelang keperawanan tersebut hanyalah settingan untuk menaikkan engagement Instagram milik Sarah Keihl.
Seperti diketahui, dalam video tersebut Sarah mengaku melelang keperawanannya untuk didonasikan kepada para pejuang COVID-19.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat
- 10KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji





