Akurat Logo

Fachri Albar Rehabilitasi 9 Bulan, Sandy Arifin: Ini yang Kami Harapkan

Astriani | 5 Juni 2018, 18:11 WIB
Fachri Albar Rehabilitasi 9 Bulan, Sandy Arifin: Ini yang Kami Harapkan

AKURAT.CO Tim Kuasa Hukum Fachri Albar, yang diwakili Sandy Arifin menuturkan agenda dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada persidangan lanjutan yang diagendakan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Sandy Arifin mengatakan, JPU menuntut klienya, Fachri dengan tuntutan sembilan bulan penjara dan dikurangi selama klienya berada dalam tahanan.

"Agenda hari ini tuntutan dari Jaksa Penuntut Um (JPU) terhadap Fachri Albar. Jadi Sebagaimana tadi di persidangan bahwa Fachri Albar, sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang isinya kurang lebih menyatakan menjatukan pidana terhadap Fachri Albar dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi selama terdakwah berada dalam tahanan," ungkap Sandy Arifin, di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

Tuntutan sembilan bulan penjara, lanjut Sandy, terdakwa atau Fachri tidak perlu menyalahi apa pun yang dituntut atau sisa pidana terhadapnya.

"Namun, untuk terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obar (RSKO) di Cibubur dan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Jadi, tuntutanya adalah tuntutan rehabilitasi RSKO Cibubur selama sembilan bulan, intisarinya seperti itu," jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan tuntutan rehabiltasi yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum dengan rentan waktu selama sembilan bulan itu, Sandy mengaku apa yang dituntut JPU sudah termasuk harapan bersama klienya selama ini.

"Ya, satu hari aja klien kami aja, ya harus jalani biar cepat sembuh. Alhamulillah mudah-mudahan putusanya yang terbaik dan alhamdulillah juga ini menjadi pelajaran buat kami bahwa putusanya bisa dibilang putusan rehabilitasi sembilan bulan itu ada dalam harapan kami," terangnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Astriani
A
Editor
Agussalim