Fachri Albar Rehabilitasi 9 Bulan, Sandy Arifin: Ini yang Kami Harapkan

AKURAT.CO Tim Kuasa Hukum Fachri Albar, yang diwakili Sandy Arifin menuturkan agenda dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan yang diagendakan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Sandy Arifin mengatakan, JPU menuntut klienya, Fachri dengan tuntutan sembilan bulan penjara dan dikurangi selama klienya berada dalam tahanan.
"Agenda hari ini tuntutan dari Jaksa Penuntut Um (JPU) terhadap Fachri Albar. Jadi Sebagaimana tadi di persidangan bahwa Fachri Albar, sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang isinya kurang lebih menyatakan menjatukan pidana terhadap Fachri Albar dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi selama terdakwah berada dalam tahanan," ungkap Sandy Arifin, di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Tuntutan sembilan bulan penjara, lanjut Sandy, terdakwa atau Fachri tidak perlu menyalahi apa pun yang dituntut atau sisa pidana terhadapnya.
"Namun, untuk terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obar (RSKO) di Cibubur dan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Jadi, tuntutanya adalah tuntutan rehabilitasi RSKO Cibubur selama sembilan bulan, intisarinya seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan tuntutan rehabiltasi yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum dengan rentan waktu selama sembilan bulan itu, Sandy mengaku apa yang dituntut JPU sudah termasuk harapan bersama klienya selama ini.
"Ya, satu hari aja klien kami aja, ya harus jalani biar cepat sembuh. Alhamulillah mudah-mudahan putusanya yang terbaik dan alhamdulillah juga ini menjadi pelajaran buat kami bahwa putusanya bisa dibilang putusan rehabilitasi sembilan bulan itu ada dalam harapan kami," terangnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini

