Inara Rusli Dilaporkan Dugaan Perzinaan, Polisi Panggil Saksi

AKURAT.CO Figur publik Inara Rusli kembali menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam laporan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, pada Sabtu, 22 November 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan yang diterima penyidik berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga sembilan bulan bagi pelanggar.
“Iya, itu perzinaan di dalam Undang-Undang Pasal 284 KUHP,” ujar Budi Hermanto saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025) malam.
Dia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan memerlukan waktu untuk menelusuri informasi serta memanggil para saksi.
“LP baru diterima hari ini, ya. Butuh waktu ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Mawa juga telah melaporkan suaminya sendiri, Insanul Fahmi, atas tuduhan serupa. Dalam laporannya, dia menyebut adanya keterlibatan seorang publik figur berinisial IR yang diduga mengarah pada Inara Rusli.
Usai membuat laporan, Mawa tampil tegar di hadapan awak media.
“Saya baru melaporkan isu perselingkuhan dan perzinaan suami saya, Insanul Fahmi, dan salah satu public figure berinisial IR,” ungkapnya.
Baca Juga: Inara Rusli dan Insanul Fahmi Cuma Ngomong Soal Bisnis, Isu Perselingkuhan Ganggu Karier
Mawa mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik untuk memperkuat laporannya. Dia menegaskan bahwa bukti yang diserahkan mencakup rekaman kamera pengawas serta percakapan yang diduga terkait hubungan terlarang tersebut.
“Buktinya ada CCTV. CCTV… chat… terkait hubungan mereka,” jelasnya singkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







