Akurat Logo

Nota Keberatan Nikita Mirzani Ditolak JPU

Sri Agustina | 8 Juli 2025, 16:57 WIB
Nota Keberatan Nikita Mirzani Ditolak JPU

AKURAT.CO Sidang Nikita Mirzani atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys kembali bergulir.

Baca Juga: Laura Meizani Jadi Saksi, Nikita Mirzani Teriak Ingin Terobos Ruang Sidang

Sidang beragendakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ujar jaksa penuntut umum di ruang sidang, Selasa (8/7/2025).

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," sambungnya.

Nikita Mirzani pun tampak menerima atas putusan JPU yang menolak nota keberatan miliknya.

"Eksepsi kan rata-rata memang haknya dari jaksa. Saya dengar jelas bahwa jaksalah yang berkuasa," kata Nikita.

Nikita Mirzani pun mengaku sudah tak sabar untuk bertemu dengan saksi dan juga yang melaporkannya yakni Reza Gladys.

"Persidangan ini Niki tunggu banget ya, untuk bertemu secara langsung dengan para saksi dari pihak lawan," ucapnya.

"Niki sebagai terdakwa dikasih keleluasaan untuk membaca BAP dari para saksi korban dan cukup tercengang, lucu. Pokoknya nanti bisa dibuktikan di persidangan," jelasnya.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tebar Senyum

Ibu tiga anak itu pun memberikan doa untuk para jaksa.

"Niki selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan dan umur panjang," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R