Agnez Mo Terbukti Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias

AKURAT.CO Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan penyanyi ternama Agnes Monica Muljoto, atau biasa disapa Agnez Mo, terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta. Putusan tersebut dikeluarkan setelah melalui proses hukum yang dimulai sejak perkara ini
didaftarkan pada 11 September 2024.
Pengadilan menyatakan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu berjudul Bilang Saja milik pencipta Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias, dengan tanpa izin resmi untuk keperluan komersial dalam tiga konsernya. Keputusan hukum tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diumumkan secara resmi melalui laman Direktori
Putusan pada 30 Januari 2025.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi atas pelanggaran hak cipta tersebut. Perincian denda tersebut berdasarkan tiga konser komersial yang dilakukan tergugat, yaitu:
1. Konser di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023 dengan kerugian sebesar Rp500 juta.
2. Konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dengan kerugian sebesar Rp500 juta.
3. Konser di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023 dengan kerugian sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Agnez Mo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp1.580.000.
Baca Juga: Intip Makna dan Lirik Bilang Saja, Lagu yang Kini Tidak Boleh Dinyanyikan Agnez Mo
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diwakili oleh musisi Piyu dari Padi Reborn dan Badai, mantan personel Kerispatih, menyambut baik putusan ini. Melalui unggahan di akun
Instagram resmi mereka, @aksibersatu, pada Selasa, 4 Februari 2025, AKSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Tanah Air. Mereka berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri
musik untuk menghormati hak cipta.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, juga menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengambilan izin dari pencipta lagu sebelum menggunakan karya
mereka dalam acara komersial, sebagai bagian dari upaya perlindungan hak cipta. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak-hak pencipta lagu di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 4Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla






